Pemerintah Habiskan Rp 530,3 T untuk Pembebasan Pajak 2025, Rumah Tangga dan UMKM Penerima Terbesar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan sepanjang 2025 pemerintah menghabiskan Rp 530,3 triliun untuk belanja perpajakan, naik 2,23% dibandingkan 2024.
“Ini artinya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaplikasikan aturan-aturan sehingga yang harusnya bayar pajak tapi diberikan pembebasan,” kata Suahasil, saat konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Pembebasan yang dimaksud Suahasil, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perumahan, PPN untuk bahan pokok, insentif untuk sektor pendidikan, insentif untuk sektor transportasi, dan sektor kesehatan. Selain itu, terdapat insentif untuk mendukung UMKM dalam bentuk pajak final dan tarif khusus.
Baca Juga
Purbaya Tetapkan Pekerja Gaji Maksimal Rp 10 Juta per Bulan Bebas Pajak
“Kemudian tax holiday, maupun tax allowance untuk mendukung investasi,” ucap dia.
Dilihat dari kategori penerima manfaatnya, pembebasan pajak ini paling banyak dirasakan rumah tangga, yaitu sebesar Rp 292,7 triliun atau 55,2% dari total belanja perpajakan. Setelah itu, pembebasan pajak dirasakan sektor UMKM dengan besaran Rp 96,4 triliun atau 18,2% dari total dan iklim investasi sebesar Rp 84,3 triliun atau 15,9% dari total. Sisanya, sebanyak Rp 56,9 triliun pembebasan pajak dirasakan oleh dunia bisnis.
Selain membebaskan pajak, pemerintah Presiden Prabowo Subianto juga memberikan insentif kepabeanan pada 2025 dengan estimasi sebesar Rp 40,4 triliun. Angka tersebut naik 10% dari insentif kepabeanan pada 2025.
Insentif kepabeanan tersebut terdiri dari penangguhan bea masuk untuk kawasan berikat sebesar Rp 27,5 triliun, pembebasan bea masuk Pasal 25 dan 26 UU Kepabeanan sebesar Rp 6,78 triliun, dan penangguhan pembebasan bea masuk pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebesar Rp 3,8 triliun.
Baca Juga
Perusahaan Multinasional AS Terhindar dari Pajak Minimal Global 15%
Kemudian, insentif kepabeanan juga diberikan untuk kemudahan impor tujuan ekspor (KITA) dengan nilai Rp 336,3 miliar dan pembebasan bea masuk impor barang usaha hulu minyak, gas bumi, dan panas bumi sebesar Rp 271,7 miliar. “Dengan tidak dipungutnya bea masuk tersebut berarti insentif ini membantu dunia usaha untuk dapat bekerja lebih efisien dengan cost yang lebih rendah,” ujar dia.

