Top! Ombudsman Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakat RI Rp1.603 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan bahwa sektor Perekonomian I bersama lima Kantor Perwakilan Ampuan, yaitu Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo, telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp1,603 triliun sepanjang periode 2021-2025.
Hal tersebut dinyatakan dalam kegiatan Penyampaian Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 yang digelar pada Kamis (18/12/2025) di Kantor Ombudsman, Jakarta.
"Sepanjang tahun 2021 hingga akhir 2025, kami menerima sebanyak 5.173 laporan masyarakat, dengan tingkat penyelesaian mencapai 81,25 persen atau sebanyak 4.642 laporan telah diselesaikan," ujar Yeka dalam paparannya.
Secara kumulatif, nilai penyelamatan kerugian masyarakat yang berhasil dilakukan Ombudsman dalam lima tahun terakhir tercatat antara lain Rp41,01 miliar pada tahun 2021, Rp201,87 miliar pada tahun 2022, Rp920,83 miliar pada tahun 2023, Rp300,00 miliar pada tahun 2024, dan Rp139,93 miliar pada tahun 2025.
Dalam aspek akuntabilitas keuangan negara, Ombudsman RI mencatat bahwa setiap penggunaan Rp1 anggaran pengawasan pelayanan publik mampu menyelamatkan kerugian masyarakat sebesar Rp17,60. Secara khusus, Keasistenan Utama III mencatat rasio manfaat-biaya tertinggi denganBenefit-Cost Ratio (BCR) sebesar 96,83. Angka ini menunjukkan efektivitas yang sangat tinggi dalam pemanfaatan anggaran negara untuk pelaksanaan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Baca Juga
Ombudsman Dorong Tata Kelola Investasi dan Hilirisasi agar Bebas 'Middle Income Trap'
Selain penanganan laporan masyarakat, Ombudsman juga secara konsisten menjalankan fungsi pencegahan maladministrasi melalui berbagai kegiatanRapid Assessment (RA) dan Systemic Review (SR). Sejumlah isu strategis yang menjadi fokus pengawasan dan pencegahan antara lain tata kelola pupuk bersubsidi, layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), layanan perpajakan, kepabeanan dan cukai, pengelolaan industri kelapa sawit, serta penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu temuan strategis Ombudsman menunjukkan adanya potensi kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara hingga Rp279,1 triliun akibat lemahnya tata kelola industri kelapa sawit. Temuan ini menegaskan perlunya perbaikan regulasi serta penguatan pengawasan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Catahu 2025 juga memuat berbagai hasil pengawasan serta rekomendasi perbaikan pelayanan publik pada sektor pertanian dan pangan, perbankan dan industri keuangan nonbank, perdagangan, perindustrian dan logistik, serta perpajakan, kepabeanan, cukai, dan pengadaan barang dan jasa. Rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola, memperbaiki koordinasi antarlembaga, serta mendorong integrasi sistem pengawasan yang lebih efektif.
Yeka menegaskan pengawasan Ombudsman tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme korektif atas maladministrasi, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan untuk memperbaiki tata kelola kebijakan publik secara sistemik.
"Catatan Akhir Tahun ini bukan sekadar laporan kinerja, tetapi menjadi refleksi bersama sekaligus dorongan untuk perbaikan tata kelola pelayanan publik yang berkelanjutan," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, komunikasi dan kolaborasi yang baik mencerminkan semakin jelasnya peran Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia.
"Kerja sama yang telah terbangun perlu terus ditindaklanjuti dan ditingkatkan agar perbaikan pelayanan publik dapat semakin dirasakan oleh masyarakat," ujar Bobby.
Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dan pencegahan maladministrasi guna memastikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

