Ombudsman Perkirakan Kerugian Masyarakat Imbas Pagar Laut di Tangerang Rp 24 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman melalui Kantor Perwakilan Provinsi Banten mengumumkan hasil investigasi atas prakarsa tersendiri terhadap permasalahan pembangunan pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi, hasil investigasi Ombudsman menunjukkan adanya pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang merugikan hampir 4.000 nelayan.
"Berdasarkan perhitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp 24 miliar," katanya dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga
Jaga Muruah Prabowo, Alasan Ombudsman Ikut Usut Polemik Pagar Laut Tangerang
Fadli Afriadi menjelaskan, angka tersebut didukung sejumlah asumsi. Adanya pagar laut memaksa para nelayan menambah bahan bakar hingga 4-6 liter solar per hari. Kerugian lain, seperti hasil tangakapan berkurang sampai kerusakan kapal nelayan. "Minimal itu angkanya adalah Rp 24 miliar, sampai dilakukannya pembongkaran. Jadi terhitung dari Agustus 2024 sampai Januari 2025," ungkapnya.
Meski demikian, ia berujar, pihaknya tidak mendapatkan perhitungan dengan angka detail lantaran Ombudsman tidak melakukan sensus menyeluruh dalam investigasi. Angka itu didapat dari wawancara para nelayan terdampak. "Kita melakukan wawancara dengan beberapa nelayan yang kita harap itu mewakili kerugian yang dialami mereka," ujarnya.
Laporan masyarakat
Fadli Afriadi mengungkapkan, investigasi Ombudsman bermula dari laporan masyarakat pada 28 November 2024 dan 2 Desember 2024. Dari laporan itu, Ombudsman mendapatkan informasi keberadaan pagar laut di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Jauh sebelum itu, lanjutnya, Ombudsman telah mendapatkan informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten tentang pagar laut di kawasan Kronjo yang sudah dihentikan oleh dinas tersebut. "Namun pada 28 November ini kami mendapatkan informasi ternyata masih ada," sebutnya.
Baca Juga
Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Periksa Kades Kohod dan 13 Nelayan
Atas laporan tersebut, kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten bersama Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika melakukan kunjungan lapangan sekaligus pengecekan keberadaan pagar laut pada 5 Desember 2024. "Kami melakukan pemeriksaan perundang-undangan, salinan dokumen, dua kali kunjungan lapangan, lalu mengundang keterangan ahli," katanya.

