Hingga Oktober 2025, Penindakan Terhadap Rokok Ilegal Mencapai 15.845 Kasus
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Bea Cukai (Dirjen BC) Djaka Budi Utama menyebut penindakan rokok ilegal pada 2025 mengalami peningkatan. Hingga Oktober 2025, penindakan rokok ilegal mencapai 15.845 kasus.
“Dengan total hampir 954 juta batang rokok yang berhasil diamankan Direktorat Jenderal Bea Cukai,” kata Djaka, saat menghadiri pemusnahan barang sitaan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Total batang rokok yang diamankan tersebut meningkat 40% dibandingkan total batang rokok pada periode yang sama tahun lalu. Penindakan ini menjadi bukti kolaborasi serta efektivitas Bea Cukai di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta, Akhmad Rofiq menyebut untuk mengatasi peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pihaknya menggelar Operasi Macan Kemayoran. Khusus untuk rokok hasil tembakau Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC mengamankan 13,41 juta batang rokok.
Baca Juga
Hingga Oktober 2025, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tembus Rp 249,3 Triliun
“Nilai barangnya Rp 16 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 10,5 miliar,” ujar Rofiq.
Rofiq menjelaskan potensi kerugian negara yang timbul muncul karena proyeksi atas nilai cukai sebesar Rp 9,6 miliar dan pajak rokok sebesar Rp 960,9 juta.
Rofiq menceritakan dalam Operasi Macan Kemayoran tersebut diamankan dari beberapa gudang di sekitar Jakarta.
Ke depan, untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal akan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya merokok ilegal. Selain itu, Bea Cukai juga akan menyosialisasikan peredaran rokok ilegal tersebut ke pengusaha rokok. Dengan begitu, rokok ilegal yang dijual tak merugikan negara.
“Jadi para penjual-penjual rokok baik tingkat eceran sampai distributor sampai agen besar agar tahu bagaimana mengenai rokok-rokok ilegal,” kata dia.

