Kantor Purbaya dan Airlangga Siapkan Rp 10 T untuk Beri Insentif KUR Modal Hak Cipta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyiapkan pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual sebesar Rp 10 triliun. Usulan ini disepakati dalam rapat koordinasi Komite Nasional, Senin (17/11/2025).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya telah berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mewujudkan skema ini. Harapannya, para pemilik kekayaan intelektual dapat segera mengakses pembiayaan melalui KUR dan fasilitas non-KUR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
“Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik bank maupun non-bank bisa melaksanakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” kata Supratman, dalam keterangan resminya, diakses Selasa (18/11/2025).
Supratman menjelaskan aturan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan pendanaan riset dan pengembangan inovasi di perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
“Jaminan pasarnya ada, (regulasi) hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi,” ucap dia.
Supratman menjelaskan skema yang akan digunakan pada 2026 mendatang dalam pengajuan agunan pokok untuk para pelaku ekonomi kreatif. Proses ini dimulai dengan pengajuan proyek berbasis kekayaan intelektual kepada pemodal, untuk bank akan dikenakan bunga 2,4% per tahun.
Pihak bank maupun non-bank akan meminta taksiran nilai valuasi proyek kepada lembaga valuator kekayaan intelektual. Besaran permodalan bergantung pada nilai valuasi tersebut.
Jika modal lebih besar diperlukan, para pemilik sertifikat dan pencatatan kekayaan intelektual dapat pula mengajukan agunan tambahan.
Baca Juga
Tahun ini, pemerintah akan menyiapkan instrumen dan pelatihan untuk para valuator agar keputusan ini bisa segera diimplementasikan pada 2026.
Sebelumnya, realisasi awal telah dimulai sejak kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI pada pertengahan 2025. Pemerintah menargetkan perluasan ke sertifikat paten, desain industri, hingga pencatatan hak cipta setelah skema regulasi dan valuasi diperkuat.
Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bukanlah hal yang baru karena telah diterapkan di berbagai negara dan menunjukkan hasil yang signifikan.
Tren global menunjukkan bahwa investasi pada aset tak berwujud seperti software, penelitian dan pengembangan, merek, dan desain telah melampaui investasi berwujud sejak 2009 dan terus tumbuh hingga 2024. Pergeseran ini memperlihatkan bahwa nilai ekonomi dunia kini bertumpu pada kreativitas dan inovasi, bukan hanya aset fisik.
Dengan jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif Indonesia mencapai 26 juta orang dan total 63 juta UMKM yang terus menghasilkan karya dan merek lokal, skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dinilai memiliki potensi besar untuk mengisi kesenjangan pembiayaan nasional.
“Tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar valuasi, integrasi data kekayaan intelektual dan kualitas perlindungan hukum yang benar-benar mampu menyokong skema ini,” ujar Hermansyah.

