Wamenkomdigi Pastikan Pedoman AI Perkuat Hak Cipta dan Perlindungan Data Pribadi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, memastikan rancangan Pedoman Kecerdasan Artifisial (AI) akan diterbitkan pada September 2025. Aturan ini diproyeksikan menjadi acuan penggunaan AI di Indonesia sekaligus memperkuat regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Hak Cipta dan Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Nezar menegaskan rancangan pedoman tersebut memiliki kaitan erat dengan revisi UU Hak Cipta yang tengah dibahas di DPR. “Kita koordinasi juga dengan Kementerian Hukum mengenai hak cipta ini. Kita berharap dalam penggodokan Perpres dia bisa mengakomodir problem hak cipta,” katanya di Kantor Kemenkomdigi Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Walau dijadwalkan beres bulan September, Nezar menyebut masih ada proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara. Tujuannya, agar aturan baru tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah ada.
“Supaya aturan yang sudah kita rumuskan tidak overlap, tidak kontradiktif dengan existing,” tegas mantan jurnalis senior itu.
Nezar menegaskan rancangan pedoman tersebut memiliki kaitan erat dengan revisi UU Hak Cipta yang tengah dibahas di DPR. “Kita koordinasi juga dengan Kementerian Hukum mengenai hak cipta ini. Kita berharap dalam penggodokan Perpres dia bisa mengakomodir problem hak cipta,” katanya di Kantor Kemenkomdigi Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Walau dijadwalkan beres bulan September, Nezar menyebut masih ada proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara. Tujuannya, agar aturan baru tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah ada.
“Supaya aturan yang sudah kita rumuskan tidak overlap, tidak kontradiktif dengan existing,” tegas mantan jurnalis senior itu.
Baca Juga
Lebih lanjut, Nezar menekankan bahwa aturan AI akan berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, keselamatan, serta penghormatan terhadap hak cipta. Prinsip etika AI yang sudah dirumuskan Kemenkomdigi juga akan diakomodir di dalam peraturan selanjutnya.
“(Pedoman AI) termasuk juga mengacu kepada nilai-nilai dasar masyarakat dan negara kita, yaitu Pancasila,” tambahnya.
Baca Juga
Sementara itu, saat ditanyai mengenai update UU PDP, Nezar mengakui pembahasan turunan aturan masih berlangsung di Kemenkumham. Ia mengakui banyaknya pasal di aturan tersebut membuat pembahasan berlangsung cukup lama.
“Mudah-mudahan menurut timeline kita sudah bisa diselesaikan di akhir bulan ini, tapi nanti coba kita cek lagi sampai mana,” jelasnya.
Sekadar informasi, keberadaan pedoman AI diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi industri teknologi sekaligus perlindungan bagi masyarakat. Dengan sinergi regulasi hak cipta, PDP, dan etika AI, Indonesia diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan kepentingan publik.

