Menekraf Dorong Pemanfaatan AI dengan Perlindungan Hak Cipta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya, menegaskan hadirnya kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menjadi momentum baru yang dapat mengakselerasi subsektor ekonomi kreatif. Dengan lebih 185 juta pengguna internet dan 139 juta pengguna media sosial, potensi inovasi dan adopsi AI di Indonesia masih sangat besar.
Dalam 11 tahun terakhir, kontribusi ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB) juga melonjak 120%, dari sekitar Rp 700 triliun menjadi Rp 1.500 triliun pada 2024.
“Ekspor dan investasi di paruh pertama 2025 bahkan sudah melampaui 50% dari target tahunan. Pertumbuhan ini luar biasa dan menjadi modal besar bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Riefky dalam acara AI Innovation Summit (AIIS) 2025 di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, AI kini semakin banyak digunakan di subsektor, seperti desain, animasi, gim, aplikasi, film, musik, serta konten digital. Namun, Riefky menegaskan bahwa AI tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi tenaga kreatif. “Dalam ekosistem ekonomi kreatif, AI hanyalah kolaborator, bukan pengganti kreator. Kreativitas manusia harus tetap menjadi pusat,” tegasnya.
Baca Juga
Meski peluang besar terbuka, Menekraf juga mengingatkan sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi. Salah satunya adalah penggunaan karya kreatif sebagai data latih AI tanpa izin.
“Produk, seperti desain, fotografi, literatur, maupun animasi merupakan hasil cipta manusia yang dilindungi hak moral dan hak ekonominya. Tanpa mekanisme lisensi, berisiko terjadi pelanggaran hak cipta dan kerugian ekonomi bagi penciptanya,” jelas Riefky.
Ia menekankan perlunya regulasi lisensi yang jelas agar pencipta tetap mendapat pengakuan dan imbal hasil yang adil. Selain itu, terbatasnya literasi masyarakat serta biaya adopsi yang tinggi bagi pelaku kreatif skala kecil juga menjadi pekerjaan rumah.
Riefky menyebut kerangka strategis pemanfaatan AI di sektor kreatif harus mencakup dua aspek, yakni pengembangan dan pemanfaatan. Dalam pengembangan, isu hak cipta dan lisensi karya kreatif perlu diselesaikan.
Sementara dalam pemanfaatan, AI bisa mempercepat produksi, memperluas akses pasar hingga ke level global, serta mendukung transformasi digital di subsektor prioritas, seperti kriya, kuliner, dan fesyen, hingga subsektor berkembang pesat, seperti games dan animasi.
Baca Juga
AI Diproyeksi Sumbang Rp 1.200 Triliun per Tahun ke Ekonomi Indonesia pada 2030
Menekraf juga menyoroti pentingnya kerangka kolaborasi heksahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, industri, komunitas, lembaga keuangan, dan media. Kolaborasi ini, menurutnya, akan memperkuat ekosistem AI nasional yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan.
“Dengan pemanfaatan AI yang bijak, ekonomi kreatif dapat menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Kreator tetap harus dilindungi, sementara teknologi mendorong mereka membuka ruang inovasi dan pasar yang lebih luas,” pungkas Riefky.

