Semua Aset Bisa Ditokenisasi, Termasuk Hak Cipta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust – Belakangan ini kian marak berbagai inovasi digital produk keuangan. Ada ratusan inovator muda yang berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menawarkan ide inovasi baru. Jenisnya macam-macam, dari yang sederhana hingga yang canggih.
Tapi, dari sekitar 226 inovator muda yang berkonsultasi dengan OJK sepanjang tahun ini, tidak semua produk inovasinya langsung disetujui. Produk mereka harus melalui serangkaian uji yang ketat, pematangan ide, baru kemudian diajukan ke regulatory sandbox. Regulatory sanbox adalah instrumen strategis yang berfungsi untuk menguji kelayakan inovasi sekaligus menakar kesiapan dari ekosistem yang baru dalam mencegah, mengantisipasi, dan menghadapi berbagai risiko yang menyertainya.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dari 226 ide yang dikonsultasikan tersebut, ada 18 permohonan yang disetujui masuk sanbox, enam di antaranya ditolak, delapan berjalan, dan empat dalam proses.
Hingga saat ini, ada 30 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang mengantongi izin OJK, terdiri atas 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Per Juni 2025, total aset penyelenggara ITSK mencapai Rp 602,44 miliar.
Hasan menjelaskan, ITSK telah menjalin 1.027 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring (pindar), lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Adapun total nilai transaksi PAJK dengan mitra mencapai Rp 12,57 triliun (year to date/ytd) dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 6,91 juta yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA mencapai total hit sebanyak 108,07 juta hit (ytd).
“Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas dan inklusi pemanfaatan produk dan layanan pembiayaan jasa keuangan,” ujar Hasan Fawzi.
Baca Juga
Tokenisasi Hak Cipta
Hasan Fawzi menguraikan pula bahwa salah satu inovasi keungan yang prospektif adalah tokenisasi hak cipta atau Hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Dia menegaskan bahwa HaKi memiliki nilai dengan imbalan royalti. Tapi, jika harus menunggu royalti, pembayarannya biasanya makan waktu lama dan dibayar belakangan.
Karena itu, ada ide tokenisasi hak cipta sebagai sumber pendanaan bagi pemegangnya. Untuk hak cipta musik, underlying asset bisa berupa lagu-lagu yang diciptakan sang penyanyi.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto menambahkan, dalam pertemuan OJK dengan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf), terungkap bahwa digitalisasi atau tokenisasi karya seni bisa menjadi motor baru pertumbuhan (new engine of growth) ekonomi.
Baca Juga
Djoko mencontohkan, di industri kreatif para pemegang hak cipta kesulitan mendapatkan pendanaan jika ingin mengembangkan bisnis. Hak cipta tidak bisa dijadikan agunan bank. “Karena itu, banyak animator Indonesia yang akhirnya hanya menjadi penjahit dari Pixar,“ kata Djoko.
Contoh lain adalah gelaran Moto-GP. Djoko menyebut bahwa event Moto-GP itu bisa ditokenkan, yang tokennya bisa dibeli oleh para fans Moto-GP. Atau juga produsen film Jumbo yang sukses di pasaran. Karena masa edar film ini 5-10 tahun, film itu bisa ditokenisasi yang bisa diperdagangkan sehingga dananya bisa dijadikan modal pembuatan film baru. Demikian pula hak cipta dari para gamers yang jumlahnya sangat besar di Indonesia.
“Intinya, banyak ide-ide kreatif yang bisa ditokenisasi sebagai sumber pendanaan baru, ketika para pekerja seni atau pemegang hak cipta memerlukan pendanaan. Ini potensi besar, apalagi jika token itu bisa diperdagangkan di secondary market,“ ungkap Djoko.
Djoko menekankan bahwa pusat inovasi di lingkup bidangnya, yakni ITSK dan IAKD (Inovasi Aset Keuangan Digital), tugasnya banyak menciptakan bisnis-bisnis baru yang memberikan kebermanfaatan. Jika bidang lain di OJK pada umumnya melahirkan bisnis hingga “mengurusi kematiannya”, maka di ITSK-IAKD ini banyak menciptakan bisnis baru, masuk sanbox, baru kemudian membuat kebijakan yang relevan dengan bisnis baru tersebut.
Lebih lanjut Hasan Fawzi menyatakan bahwa berbagai produk inovasi digital keuangan harus dipertimbangkan menyangkut sustainabilitasnya, harus berorientasi jangka panjang, agar kredibilitas bisa terjaga. Karena itu, proses untuk lolos dari sanbox juga membutuhkan prosedur ketat dengan uji coba bisa lebih dari satu tahun, serta disimulasikan dengan ekosistem peserta yang riil.
Pada bagian lain, Hasan Fawzi juga membeberkan perkembangan industri IAKD, antara lain berbagai panduan yang diterbitkan oleh OJK. Di antaranya adalah panduan anti-fraud bagi ITSK, panduan pengamanan siber ITSK, pedoman pelindungan data pribadi di industri fintech, serta panduan kode etik AI (kecerdasan buatan).
Baca Juga

