Realisasi Belanja UMKM di Bawah 60%, Kemenkeu: Ekonomi Tercekik Bila Tak Segera Disebarkan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa porsi realisasi belanja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sebagian besar wilayah, masih di bawah 60% hingga akhir September 2025.
“Yang menjadi isu adalah sekarang bagaimana bisa akselerasi belanjanya. Ini jadi kunci. Banyak daerah yang sebagian besar di bawah 60%, (padahal) sudah masuk bulan Oktober,” ujar Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Subandono pada UMKM Connect: Menggerakkan UMKM Lewat Dana Transfer Daerah, di Ritz Carlton Kuningan, Kamis (23/10/2025).
Pemerintah pun mencari cara untuk mempercepat belanja UMKM agar uang beredar, likuiditas di pasar, dan ekonomi tumbuh. Berkaca pada tahun sebelumnya, realisasi belanja UMKM tercapai 89,21% atau Rp 1,26 triliun dari APBD yang merupakan skema bagi UMKM sebesar Rp 1,4 triliun.
Sedangkan tahun ini, realisasi belanja UMKM terhadap APBD baru mencapai 32,74% atau Rp 472,78 miliar dari anggaran Rp 1,44 triliun. Namun Subandono mengeklaim, berbagai macam skema fasilitas kemudahan dari pengembangan usaha mikro, hingga penyusunan basis data yang baik sudah tersedia.
“Tinggal bagaimana eksekusinya nih harus cepat, jangan sampai uangnya sudah ada menunggu, tetapi (tidak diserap). Ekonomi tercekik kalau tidak segera disebarkan ke pasar,” tandasnya.
Kemenkeu menginformasikan, anggaran belanja UMKM pada APBD juga bersumber dari dana transfer ke daerah (TKD). Oleh karena itu, TKD tahun 2026 turun dari Rp 848,52 triliun menjadi Rp 693 triliun.
Namun Subandono menekankan bahwa sejatinya TKD tidak turun, melainkan digeser ke anggaran belanja pemerintah pusat yang dapat diserap oleh daerah juga. Dia pun mengingatkan agar pemerintah daerah mengutamakan belanja pokok terlebih dahulu, seperti biaya pegawai, tunjangan ASN daerah, operasionalisasi pemerintah, serta pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga
Kementerian UMKM Ungkap Dana Transfer ke Daerah Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
Anggaran yang digeser ke pusat pun dialokasikan ke Kementerian/Lembaga (K/L) sehingga pemda dapat melakukan koordinasi dengan K/L pengampu program prioritas pemerintah. Subandono mengatakan, anggaran yang diberikan ini cukup besar, mencapai Rp 1.377 triliun.
“Jadi bisa uang segitu dibelanjakan di daerah tetapi perlu koordinasi dengan pemda, Misalnya program MBG, cek kesehatan gratis, untuk koperasi desa, koperasi kelurahan merah putih, itu ada di sana,” sambungnya.
Kemenkeu turut mendorong pemda untuk memperkuat kapasitas fiskalnya dengan tidak menaikkan tarif pajak daerah tetapi dengan mendorong belanja supaya aktivitas ekonomi tumbuh. Pasalnya serapan anggaran pusat melalui K/L juga bisa menumbuhkan penerimaan pajak daerah.
Subandono menambahkan, ada dua dari delapan Astra Cita pemerintah yang berkaitan akselerasi investasi. Contohnya dalam infrastruktur publik terdapat dana Rp 24,3 triliun untuk jalanan dan jembatan. Kemudian Rp 12 triliun untuk bendungan dan irigasi.
“Pemda dan asosiasi bisa dorong pemda untuk koordinasi dengan Kemenhub, KemenPU, Kemenkop. Ini 3 kementerian memegang aspirasi investasi,” tegasnya.
Baca Juga
Kementerian UMKM Ungkap Syarat Dana Transfer ke Daerah Bisa Efektif Gerakkan Ekonomi Rakyat
Pemerintah juga mengalokasikan anggaran pembangunan desa koperasi dan UMKM senilai Rp 83 triliun pada 2026. Tujuannya membangun dan mengembangkan koperasi desa kelurahan merah putih agar desa bisa membentuk koperasi dan mendukung wirausahawan.
Melalui anggaran itu pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar dengan tenor paling lambat 6 tahun dan bunga 6%.
“Artinya kalau tadi disampaikan TKD berkurang, sebenarnya bertambah karena ada tambahan Rp 83 triliun lewat skema koperasi desa. Jadi kalau dibilang turun sebenarnya enggak karena justru mengalami kenaikan,” pungkasnya.

