PPN DTP Perumahan Akan Diperpanjang Hingga 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan hingga 2027.
“Fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026, awalnya. Sekarang, diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober, dikutip Rabu (15/10/2025).
Purbaya mengatakan upaya memperpanjang PPN DTP perumahan ini untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti. Sektor properti dipilih karena memiliki multiplier effect yang besar.
“Disediakan PPN DTP 100% untuk rumah hingga harga Rp 5 miliar, bebas PPN untuk Rp 2 miliar pertama,” ujar dia.
PPN DTP untuk sektor perumahan ini ditargetkan dinikmati sebanyak 40.000 unit per tahun. “Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti. Tentunya akan menambah ekonomi juga,” kata dia.
Baca Juga
BSDE Sebut Insentif PPN DTP Beri Kontribusi Signifikan ke Penjualan
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (Dirjen SEF) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan akan segera menyusun Peraturam Menteri Keuangan (PMK) untuk mempertegas PPN DTP 100% di sektor perumahan tersebut.
“Bahwa ini diperpanjang lagi sampai 31 Desember 2027. Ini bagus untuk kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan pembangunan lebih banyak dan lebih cepat,” kata Febrio.
PPN DTP untuk sektor perumahan juga telah masuk dalam stimulus ekonomi 2025. Dalam paket stimulus tersebut PPN DTP untuk sektor perumahan telah diperpanjang hingga 2026.
Selain PPN DTP sektor perumahan, Febrio mengatakan tahun ini terdapat subsidi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kuota sebesar 350.000 unit. Data terakhir, program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tersebut telah direalisasikan untuk 192.700 dengan anggaran Rp 24,8 triliun.
“Lalu juga ada renovasi rumah namanya BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) untuk sekitar 40.000 unit itu tetap jalan,” jelas dia.

