Menkeu Purbaya Tak Ingin Ada Tax Amnesty Jilid III, Ini Alasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tak menginginkan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan ini tak seharusnya diberikan berkali-kali.
“Kalau tax amnesty berkali-kali bagaimana kredibilitas amnesti?” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Pemberian tax amnesty berkali-kali justru memberikan sinyal ke pembayar pajak untuk tak tertib membayarkan kewajibannya. Sehingga, para pembayar pajak yang menghindar dapat menunggu amnesti.
Baca Juga
Net Buy Saham Jumbo Rp 2,86 Triliun, Saham AMMN dan BRMS Diborong Pemodal Asing
“Kalau tax amnesty setiap tahun, ya nanti semuanya nyelundupin duit, dua-tiga tahun lagi buat tax amnesty,” kata dia.
Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai tax amnesty yang digelar berulang kali juga memunjulkan pesan yang tak baik terhadap penerimaan negara.
Untuk itu, Purbaya menjelaskan akan mengoptimalkan regulasi dan meminimalkan penggelapan pajak. Selain itu, upaya untuk mendorong perekonomian perlu terus dilakukan agar tax ratio mengalami kenaikan. “Kita fokuskan di situ dulu,” ucap dia.
Baca Juga
Pantas Sahamnya Terbang, Petrosea (PTRO) Ternyata Mau Akuisisi Perusahaan Asal Singapura Ini
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan tahun depan akan mengoptimalkan sisi kepatuhan, administrasi, hingga program kerja sama. Pemerintah akan melihat secara detail target pajak tahun ini untuk menjadi baseline.
“Kita punya beberapa strategi untuk ekstensifikasi tanpa harus memberikan beban kepada wajib pajak,” kata Anggito saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2025).
Baca Juga
Menkeu Purbaya Tak Ingin Ubah Batas Defisit di UU Keuangan Negara
Salah satunya, kata Anggito yaitu untuk perluasan Coretax. Saat ini, Coretax yang baru digunakan untuk pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dimanfaatkan untuk pelaporan Pajak Penghasilan (PPh).
Secara umum, Anggito menjelaskan pelaporan faktur, data, dan traffic di dalam Coretax sudah berjalan baik. “Tahun depan, kita akan memasukkan data mengenai PPh Orang Pribadi (OP) dan PPh badan. Mudah-mudahan tidak ada masalah,” kata dia.

