Pembelian Kuda Kavaleri TNI Dibebaskan dari PPN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda beserta perlengkapan pendukungnya. Aturan ini berlaku untuk kebutuhan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama tahun anggaran 2025.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa PPN terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapannya sepenuhnya ditanggung pemerintah. Ketentuan ini berlaku sejak PMK diundangkan hingga 31 Desember 2025.
Jenis kuda dan perlengkapan yang dibebaskan dari PPN meliputi 44 jenis barang, antara lain kuda batalyon kavaleri, pelana upacara, cambuk kuda, tapal kuda, tali penuntun, tutup kepala kuda, kantong kotoran, suplemen dan obat-obatan kuda, hingga kandang kuda kavaleri.
Untuk memperoleh fasilitas ini, pengusaha kena pajak yang menyerahkan kuda maupun perlengkapannya wajib membuat faktur pajak serta laporan realisasi PPN yang ditanggung pemerintah.
Faktur pajak tersebut harus mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 61 TAHUN 2025.”

