Jejak Digital Ungkap Provokator Aksi Rusuh Jakarta, 6 Jadi Tersangka
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka terkait dugaan ajakan provokatif yang memicu aksi anarkistis pada 25 dan 28 Agustus 2025. Polisi menyebut hasutan tersebut disebarkan melalui media sosial dan melibatkan pelajar hingga anak-anak.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penyelidikan mengungkap peran aktif para admin media sosial dalam menyebarkan ajakan rusuh. Mereka diduga mendorong massa untuk melakukan perusakan, pembakaran, hingga penjarahan yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Dari hasil penyelidikan, DMR terbukti sebagai admin akun Instagram berinisial LF yang berkolaborasi dengan akun lain dalam mengajak pelajar untuk turun ke jalan dengan narasi jangan takut untuk aksi "Kita Lawan Bareng”.
Baca Juga
Wapres Gibran Tinjau Kegiatan Belajar di Tangsel, Kondusif Pascademonstrasi
MS yang juga admin Instagram berinisial BPP berperan menyebarkan ajakan perusakan, sementara SH mengelola akun IG berinisial GM dengan peran serupa. Adapun KA, admin akun IG inisial AMP, juga diketahui turut menyebarkan ajakan anarkistis melalui kolaborasi digital.
Lebih lanjut, RAP terungkap membuat tutorial pembuatan bom molotov sekaligus menjadi koordinator kurir bom molotov di lapangan. Sedangkan FL, admin akun TikTok berinisial FG, melakukan siaran langsung untuk mengajak pelajar ikut aksi pada 25 Agustus 2025.
“Proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Agustus 2025. Semua berdasarkan standar operasional yang berlaku,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
Ia menambahkan, proses hukum mengacu pada laporan polisi Nomor 76 tanggal 29 Agustus 2025, dengan Pasal sangkaan 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga
Tunda Pembicaraan Gabung Uni Eropa, Georgia Dilanda Unjuk Rasa Besar-besaran
Kasus ini bermula dari pemantauan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Aksi Anarkis Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Satgas menemukan adanya siaran langsung akun media sosial berinisial T yang memancing masyarakat, khususnya pelajar, untuk mendatangi gedung DPR/MPR. Aksi tersebut kemudian berujung pada perusakan fasilitas umum, pembakaran kendaraan, hingga penjarahan di sejumlah titik.
“Beberapa anak sekolah ikut serta dalam aksi pidana tersebut setelah terprovokasi ajakan di media sosial,” ujar Ade Ary.

