Pemerintah Siapkan UU Ekonomi Syariah, Ma’ruf Amin: Akan Perkuat Kelembagaan
Poin Penting
-
Pemerintah siapkan UU Ekonomi Syariah secara komprehensif.
-
Transformasi KNEKS menjadi badan syariah nasional tengah digodok.
-
RUU Ekonomi Syariah sudah masuk Prolegnas, tinggal tunggu pengusulnya.
JAKARTA, investortrust.id — Wakil Presiden ke-13, Ma’ruf Amin, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan Undang-Undang (UU) Ekonomi Syariah yang akan memuat beragam ketentuan terkait sektor ekonomi berbasis syariah, termasuk perbankan dan asuransi syariah.
Pernyataan ini disampaikan Ma’ruf dalam pidato kuncinya saat menghadiri seminar nasional di Universitas Paramadina, Trinity Tower, Jakarta, Selasa (5/8/2025), usai berdiskusi bersama Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.
"Jadi saya tadi ngomong-ngomong nanti (kabarnya) akan dibentuk UU Ekonomi Syariah yang menyeluruh, akan termasuk penguatan kelembagaannya," ujar Ma’ruf.
Ia menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam rancangan UU ini adalah penguatan kelembagaan ekonomi syariah, termasuk transformasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi sebuah badan. Transformasi ini, menurutnya, akan membuat kelembagaan ekonomi syariah lebih efektif dan inklusif.
Saat ini, KNEKS merupakan komite struktural yang terdiri dari presiden, menteri, dan unsur pemerintah. Ma’ruf menilai bentuk tersebut masih terbatas dan perlu diubah menjadi badan agar mampu melibatkan unsur masyarakat secara lebih luas.
"Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah itu bentuknya struktural... Agar lebih optimal dan bisa melibatkan unsur masyarakat lebih luas, maka dilakukan transformasi menjadi badan," jelasnya.
Baca Juga
Industri Perbankan dan Asuransi Syariah Tumbuh Positif di Semester I 2025
Ma’ruf juga menegaskan bahwa pembentukan badan tersebut saat ini tinggal menunggu persetujuan pemerintah dan regulasi hukum yang tengah dibahas di DPR. Ia berharap proses ini dapat rampung dalam waktu dekat.
"Kita harapkan Agustus ini badan tersebut bisa terbentuk. Tapi untuk undang-undangnya memang masih dalam proses di DPR. Itu nanti yang akan menjadi dasar dari semua kegiatan syariah, termasuk kelembagaannya," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, membenarkan bahwa rencana penyusunan UU Ekonomi Syariah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, hingga kini belum dipastikan apakah RUU tersebut akan diajukan oleh pemerintah atau DPR.
"UU Ekonomi Syariah sudah ada di Prolegnas," ujar Misbakhun saat ditemui usai seminar.
Ia menambahkan bahwa DPR terbuka untuk mengambil inisiatif dalam pengusulan RUU ini, terutama jika ada dorongan dari masyarakat. Meski begitu, ia berharap pemerintah juga aktif mengambil bagian.
"Bisa jadi, kalau masyarakat mengusulkan, kita yang ambil inisiatif. (Tetapi) masa DPR terus?" ujarnya menutup pernyataan.

