Soal Aturan Konglomerasi Keuangan, OJK Siapkan Proses Penetapan Kelembagaan PIKK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan proses perizinan penetapan kelembagaan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, langkah ini sebagai tindak lanjut dari POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan PIKK.
"OJK sedang memproses perizinan penetapan kelembagaan perusahaan induk konglomerasi keuangan yang disingkat PIKK sebagai tindak lanjut POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan PIKK, serta sedang menyusun RPOJK tentang penerapan tata kelola terintegrasi PIKK," ujar Mahendra dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juni 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Sebelumnya, Mahendra menjelaskan bahwa RPOJK tersebut diterbitkan sebagai turunan atas mandat Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurut Mahendra, perbedaan aturan ini dengan POJK Nomor 45 Tahun 2020 terkait konglomerasi keuangan adalah perluasan dari anggota konglomerasi.
Dengan RPOJK ini, nantinya perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, modal ventura, perusahaan peer to peer lending (p2p), perusahaan penjaminan, asuransi dan lain-lain dapat menjadi anggota konglomerasi keuangan. Begitu juga dengan perusahaan non lembaga jasa keuangan (LJK) yang menunjang LJK dapat pula menjadi anggota konglomerasi keuangan.
"Sebelumnya lembaga jasa keuangan yang menjadi anggota konglomerasi keuangan, hanya berupa bank perusahan asuransi atau reasuransi, perusahaan pembiayaan, dan persuahaan efek. Jadi terlihat cakupannya (RPOJK KK dan PIKK) lebih luas daripada POJK 45 sebelumnya," kata Mahendra, Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut, Mahendra menyebut, konglomerasi keuangan dengan kriteria tertentu wajib bentuk PIKK, yang dapat berupa PIKK operasional, yakni badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau pemegang saham perusahaan terbuka, yang selain melakukan kegiatan sebagai PIKK juga sebagai LJK. Selain itu, juga dapat membentuk PIKK non operasional, yaitu badan hukum yang hanya melakukan kegiatan sebagai PIKK dan tidak sebagai LJK.
Kriteria konglomerasi keuangan yang wajib membentuk PIKK dalam RPOJK ini, ditetapkan total aset dari seluruh LJK berjumlah lebih dari Rp 100 triliun dan paling sedikit berada di dua sektor jasa keuangan yang berbeda. Kriteria lainnya, konglomerasi keuangan dengan total aset Rp 20 triliun hingga Rp 100 triliun yang beroperasi di paling sedikit tiga sektor jasa keuangan yang berbeda.
Di sisi lain, Mahendra mengatakan bahwa otoritas dapat menetapkan konglomerasi keuangan yang tidak memiliki kedua kriteria sebelumnya, dapat dianggap sebagai konglomerasi keuangan dengan pertimbangan tertentu, dilihat dari segi kompleksitas dan interconnectednes.

