Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, LDII Dukung Penguatan Kelembagaan hingga Optimalisasi Investasi
JAKARTA, investortrust.id -- Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menyampaikan lima poin masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufik Wijaya mendorong agar revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan untuk menguatkan kelembagaan pengelolaan keuangan haji.
"Terkait aspek kelembagaan, yang pertama penguatan kewenangan dan akuntabilitas lembaga. Revisi Undang-Undang 34 ini perlu lebih menegaskan fungsi pengawasan dan akuntabilitas kelembagaan," kata Dody dalam rapat panja bersama Komisi VIII DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Kemudian poin kedua yakni terkait aspek kepatuhan syariah. LDII menilai perlunya mekanisme pengawasan yang lebih proporsional dan terukur dalam memastikan seluruh investasi pengelolaan dan haji memenuhi prinsip-prinsip syariah.
"Termasuk penilaian oleh dewan pengawas syariah (DPS) yang lebih independen dan transparan," ujarnya.
Menurutnya, peran DPS saat ini dinilai belum terlalu kuat dalam pengambilan keputusan strategis terkait investasi. Hal tersebut lantaran DPS hanya berfungsi sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi. Ia berharap perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 nantinya mengatur mekanisme untuk menindaklanjuti temuan-temuan DPS.
LDII juga berharap ke depan revisi UU 34/2014 mengatur tentang audit syariah secara berkala yang dilakukan secara independen oleh lembaga profesional dan dipublikasikan kepada masyarakat. Ia mengungkapkan, di beberapa lembaga keuangan syariah internasional audit syariah telah dilakukan.
"Ini yang penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik," ucapnya.
Poin ketiga, yakni aspek efisiensi dan efektivitas. LDII berpandangan lembaga apa pun yang dipertimbangkan untuk mengelola keuangan haji, diharapkan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan haji dan umrah, serta efektivitas struktur organisasi lembaga pengelola keuangan haji.
"Ini supaya memastikan pemisahan yang jelas antara fungsi pengelolaan dana dan pengawasan internal agar tidak terjadi konflik kepentingan," tuturnya.
Kemudian poin keempat yakni aspek optimalisasi investasi. Melalui perubahan ini maka diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mitigasi risiko, dan diversifikasi investasi guna memastikan keamanan dan manfaat yang optimal bagi jemaah haji.
"Menghindari ketergantungan pada satu jenis investasi tertentu. Kelihatan di sini portofolio SBSN atau sukuk negara, dan penempatan pada bank-bank syariah nasional mengambil porsi terbesar. Ada juga penempatan di institusi investasi di luar negeri, namun porsinya sedikit," ungkapnya.
Dengan revisi UU ini, diharapkan perluasan portofolio ke sektor yang lebih stabil, seperti pembelian surat berharga berbasis syariah, logam mulia, reksa dana syariah, dan investasi langsung dengan proporsi yang lebih terukur. Diversifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan keuntungan bagi dana haji dengan tetap mempertahankan prinsip syariah yang ketat.
"Kemudian juga transparansi hasil investasi. Masyarakat perlu diedukasi dan mengetahui berapa keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana haji," paparnya.
Kemudian poin usulan kelima yakni aspek tata kelola. LDII berharap revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji memperbaiki tata kelola untuk memastikan dana haji dikelola secara transparan, akuntabel dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan jemaah haji. (C-14)

