Awas Barang Ilegal! Mendag Sita Beragam Produk Rp 26,4 Miliar dari Negara-negara Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyita sejumlah barang atau produk yang masuk secara ilegal ke Indonesia senilai Rp 26,4 miliar.
Barang ilegal tersebut tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor, laporan surveyor, serta izin tipe unit pelayanan terpadu perdagangan (UTTB) atau tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk wajib standar nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga
Produksi Berlebih, Jadi Alasan Banyaknya Selundupan TPT ke Indonesia
Ia menjelaskan, barang ilegal yang masuk itu, di antaranya ban, bahan baku plastik, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran produk tertentu. "Total nilai pabeanan senilai kurang lebih Rp 26,4 miliar," ucap Mendag Budi saat konferensi pers di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Barang-barang ilegal tersebut disita berdasarkan pengawasan Kementerian Perdagangan bersama kementerian lembaga (K/L) terkait dan bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga (BTPN) di empat daerah, yaitu Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi. "Pengawasan ini dilakukan dari Januari sampai Juli 2025 terhadap atau melalui kawasan pabean post-border," ungkapnya.
Baca Juga
Bea Cukai Sebut Rokok dan Miras Jadi Barang Ilegal yang Paling Banyak Masuk via Batam
Dijelaskannya, pemeriksaan dan pengawasan dilakukan terhadap 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dengan hasil sebagai berikut. Pertama, sebanyak 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha telah sesuai ketentuan berdasarkan pemeriksaan kesesuaian dalam sistem e-reporting.
Kedua, sebanyak 317 PIB dari 147 pelaku usaha dilanjutkan dengan proses pengawasan di lapangan dengan hasil 118 PIB atau 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan dan 199 PIB atau 95 pelaku usaha sudah sesuai dengan ketentuan.
"Barang-barang atau yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari China, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia," terang Mendag Budi.

