Mendag Budi Sita 90 Ribu Rol Kain Gulungan Ilegal Senilai Rp 90 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyita 90.000 rol kain gulungan yang diduga ilegal dengan total nilai Rp 90 miliar. Penindakan ini merupakan hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan barang impor, khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Pengawasan terhadap produk impor ilegal itu dilakukan di dua tempat di Jakarta dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Barang-barang tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 tahun 2021.
"Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan ini, demi melindungi industri Indonesia,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Penindakan pertama dilakukan di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat pada 30 Oktober 2024 dengan jumlah temuan 30.000 rol TPT bernilai Rp 30 miliar. Pengawasan kedua di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta pada 31 Oktober 2024 dengan temuan sebanyak 60.000 rol TPT bernilai Rp 60 miliar.
Baca Juga
Mendag Budi Targetkan Perjanjian Perdagangan IEU-CEPA Rampung Kuartal I 2025
Dugaan pelanggarannya, antara lain, adalah tidak dilengkapinya dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L).
"Masuknya barang tanpa mengikuti ketentuan seperti ini merupakan musuh utama kita bersama, yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri," terang Mendag Budi.
Senada dengan Mendag Budi, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Rusmin Amin mengungkapkan, masuknya barang impor secara ilegal menjadi tantangan signifikan di Indonesia dengan implikasi yang luas terhadap perlindungan dan perekonomian masyarakat serta perekonomian domestik.
Baca Juga
Untuk itu, pemerintah telah melakukan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor dengan terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi pengawasan dan penanganan permasalahan impor
“Satgas akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi industri dalam negeri. Selain itu, instansi yang tergabung dalam Satgas akan melanjutkan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” ungkap Rusmin.

