BPS: Perokok Tak Terpengaruh Kenaikan Cukai, kok Bisa?
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% per 1 Januari 2024. Meski demikian, kondisi itu diduga tak tidak akan mengubah kebiasaan perokok.
“Penduduk yang mengonsumsi rokok umumnya memiliki elastisitas sangat rendah, karena mereka akan merokok walaupun sudah ada kenaikan harga akibat kenaikan cukai,” kata Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti saat rilis BPS, yang dipantau daring, Kamis (01/02/2024).
Amalia mengungkapkan, pilihan kualitas rokok tergantung kepada preferensi masing-masing perokok. Perokok yang sudah cinta betul pada merek tertentu tidak akan terpengaruh kenaikan harga atau mengurangi kebiasaannya.
Baca Juga
Cukai Naik 10%, Sekuritas Ini Malah Naikan Target Saham HMSP
“Behaviour-nya, perokok tidak terlalu cinta atau harus dengan merek tertentu. Maka akan ada pengaruh subsitusi dari rokok,” ujar dia.
Untuk melihat dampak kenaikan cukai rokok terhadap konsumsi rokok, kata Amalia, BPS akan mencermatinya secara lebih detail.
Aturan Tarif Baru CHT
Tarif CHT dipastikan naik pada 1 Januari 2024. Kenaikan tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Juga diatur PMK Nomor 192 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnnya.
Pada 2023, sigaret kretek mesin (SKM) memiliki tarif tertinggi untuk golongan I sebesar Rp 1.101 dan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.055.
Pada 2024, SKM tertinggi golongan I akan dikenai tarif cukai sebesar Rp 1.231 dan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 2.260.
Baca Juga
Cukai Hasil Tembakau Rp 179,98 Triliun, Kemenko Perekonomian: Masih Dibawah Target!
Sementara itu, sigaret putih mesin (SPM) golongan I dikenai tarif Rp 1.193 dengan harga eceran terendah Rp 2.165. Pada 2024, SPM golongan I dikenai tarif Rp 1.336 dengan harga eceran terendah Rp 2.380.
Sementara itu, sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT) golongan I pada 2023 memiliki tarif Rp 461 dengan harga jual eceran paling tinggi Rp 1.801. Pada aturan baru 2024, jenis hasil tembakau dengan golongan yang sama dikenai tarif Rp 483 dengan harga jual eceran paling tinggi Rp 1.981.
Kemenkeu tidak menetapkan kenaikan tarif pada produk hasil tembakau berupa tembakau iris (dengan tarif Rp 30 dan eceran terendah Rp 276), klobot (dengan tarif Rp 30 dan eceran terendah Rp 290), dan cerutu (dengan tarif Rp 110.000 dan eceran terendah Rp 198.001).

