Terbitkan PP No 58/2023, Inilah Skema Baru Penghitungan PPh Pasal 21 Per 1 Januari 2024
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. PP yang mengatur mengenai skema baru penghitungan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja ini berlaku per 1 Januari 2024.
"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis PP Nomor 58 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
Prabowo Targetkan Rasio Pajak Naik 17-18% dari PDB
PP ini mengatur tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terdiri atas, pertama, tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Kedua, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21.
Tarif yang diatur dalam PP anyar digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi, yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Ini termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
3 Kategori
Tarif efektif bulanan PPh Pasal 21 dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Kategori tarif efektif bulanan ini ada tiga.
Pertama, kategori A. Ini diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin tanpa tanggungan.
Baca Juga
Banyak Pengusaha Tak Taat Pajak, Anies Bakal Sensus Ulang
Kedua, kategori B. Ini diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang; dan kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.
Ketiga, kategori C. Ini diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.
Tarif Efektif Bulanan Kategori A
Berikut rincian tarif efektif bulanan PPh Pasal 21 kategori A berdasarkan penghasilan bruto bulanan:
-Sampai dengan Rp 5.4O0.OOO: 0%.
-Di atas Rp 5.40O.OOO sampai dengan Rp 5.650.000: 0,25%.
-Di atas Rp 5.65O.O0O sampai dengan Rp 5.95O.OOO: 0,50%.
-Di atas Rp 5.95O.00O sampai dengan Rp 6.30O.OOO: 0,75%.
-Di atas Rp 6.3O0.OOO sampai dengan Rp 6.75O.OOO: 1%.
-Di atas Rp 6.750.000 sampai dengan Rp 7.50O.OOO: 1,25%.
-Di atas Rp 7.500.OO0 sampai dengan Rp 8.55O.0OO: 1,50%.
-Di atas Rp 8.55O.OO0 sampai dengan Rp 9.65O.OOO: 1,75%.
-Di atas Rp 9.65O.OOO sampai dengan Rp 1O.O5O.OOO: 2%.
-Di atas Rp 1O.O5O.O00 sampai dengan Rp 1O.35O.0OO: 2,25%.
-Di atas Rp 1O.35O.OOO sampai dengan Rp 1O.7OO.OOO: 2,50%.
-Di atas Rp 1O.7OO.OO0 sampai dengan Rp 11.O50.00O: 3%.
-Di atas Rp 11.O5O.0OO sampai dengan Rp 11.6OO.000: 3,50%.
-Di atas Rp 11.60O.O0O sampai dengan Rp 12.5OO.OOO: 4%.
-Di atas Rp 12.5OO.O0O sampai dengan Rp 13.75O.0OO: 5%.
-Di atas Rp 13.750.OO0 sampai dengan Rp 15.1OO.O0O: 6%.
-Di atas Rp 15.1OO.0OO sampai dengan Rp 16.95O.0OO: 7%.
-Di atas Rp 16.95O.OOO sampai dengan Rp 19.750.000: 8%.
-Di atas Rp 19.75O.OOO sampai dengan Rp 24.150.000: 9%.
-Di atas Rp 24.15O.OOO sampai dengan Rp 26.450.000: 1O%.
-Di atas Rp 26.45O.000 sampai dengan Rp 28.0OO.OOO: 11%.
-Di atas Rp 28.O0O.OOO sampai dengan Rp 30.05O.OOO: 12%.
-Di atas Rp 30.O5O.OOO sampai dengan Rp 32.4OO.OOO: 13%.
-Di atas Rp 32.4OO.OOO sampai dengan Rp 35.4OO.OOO: 14%.
-Di atas Rp 35.4OO.O0O sampai dengan Rp 39.100.0O0: 15%.
-Di atas Rp 39.1OO.OOO sampai dengan Rp 43.85O.OOO: 16%.
-Di atas Rp 43.85O.OOO sampai dengan Rp 47.8OO.OO0: 17%.
-Di atas Rp 47.80O.0OO sampai dengan Rp 51.4OO.OOO: 18%.
-Di atas Rp 51.4OO.OOO sampai dengan Rp 56.3OO.OOO: 19%.
-Di atas Rp 56.300.0O0 sampai dengan Rp 62.2O0.0OO: 2O%.
-Di atas Rp 62.200.000 sampai dengan Rp 68.6OO.0OO: 21%.
-Di atas Rp 68.6OO.0OO sampai dengan Rp 77.5OO.OOO: 22%.
-Di atas Rp 77.5OO.00O sampai dengan Rp 89.OOO.OOO: 23%.
-Di atas Rp 89.O0O.0OO sampai dengan Rp 1O3.OOO.OOO: 24%.
-Di atas Rp 103.OOO.OO0 sampai dengan Rp 125.O0O.0OO: 25%.
-Di atas Rp 125.OOO.OOO sampai dengan Rp 157.OO0.0OO: 26%.
-Di atas Rp 157.OOO.O0O sampai dengan Rp 2O6.OOO.OO0: 27%.
-Di atas Rp 2O6.OOO.OOO sampai dengan Rp 337.OOO.OOO: 28%.
-Di atas Rp 337.OOO,OOO sampai dengan Rp 454.OO0.OOO: 29%.
-Di atas Rp 454.OOO.0OO sampai dengan Rp 55O.OO0.OO0: 3O%.
-Di atas Rp 55O,0O0.OO0 sampai dengan Rp 695.OOO.OOO: 31%.
-Di atas Rp 695.OOO.OOO sampai dengan Rp 910.OOO.O00: 32%.
-Di atas Rp 91O.OOO.OOO sampai dengan Rp 1.4OO.0OO.OOO: 33%.
-Di atas Rp 1.4OO.OOO.OOO: 34%.
Tarif Efektif Bulanan Kategori B
Berikut rincian tarif efektif bulanan PPh Pasal 21 kategori B berdasarkan penghasilan bruto bulanan:
-Sampai dengan Rp 6.2OO.0OO: O%.
-Di atas Rp 6.2OO.OOO sampai dengan Rp 6.5OO.OO0: 0,25%.
-Di atas Rp 6.5OO.OOO sampai dengan Rp 6.85O.OOO: 0,50%.
-Di atas Rp 6.85O.OOO sampai dengan Rp 7.3OO.OOO: 0,75%.
-Di atas Rp 7.3OO.O0O sampai dengan Rp 9.2OO.OOO: 1%.
-Di atas Rp 9.20O.OOO sampai dengan Rp 1O.75O.0OO: 1,50%.
-Di atas Rp 10.750.000 sampai dengan Rp 11.250.000: 2%.
-Di atas Rp 11.25O.0OO sampai dengan Rp 11.6OO.OOO: 2,50%.
-Di atas Rp 11.60O.OOO sampai dengan Rp 12.6OO.OOO: 3%.
-Di atas Rp 12.6OO.OOO sampai dengan Rp 13.6OO.O0O: 4%.
-Di atas Rp 13.6OO.OOO sampai dengan Rp 14.95O.OOO: 5%.
-Di atas Rp 14.950.000 sampai dengan Rp 16.4OO.O00: 6%.
-Di atas Rp 16.4OO.OOO sampai dengan Rp 18.450.000: 7%.
-Di atas Rp 18.45O.OOO sampai dengan Rp 21.850.000: 8%.
-Di atas Rp 21.85O.OOO sampai dengan Rp 26.0OO.OO0: 9%.
-Di atas Rp 26.OOO.OOO sampai dengan Rp 27.7OO.0OO: 1O%.
-Di atas Rp 27.7OO.OOO sampai dengan Rp 29.35O.OOO: 11%.
-Di atas Rp 29.35O.OOO sampai dengan Rp 31.45O.OOO: 12%.
-Di atas Rp 31.450.000 sampai dengan Rp 33.95O.0OO: 13%.
-Di atas Rp 33.95O.0OO sampai dengan Rp 37.1OO.OO0: 14%.
-Di atas Rp 37.1O0.OOO sampai dengan Rp 41.IOO.OOO: 15%.
-Di atas Rp 41.1OO.OOO sampai dengan Rp 45.8OO.OOO: 16%.
-Di atas Rp 45.8OO.OO0 sampai dengan Rp 49.5OO.OOO: 17%.
-Di atas Rp 49.5OO.OOO sampai dengan Rp 53.8OO.OOO: 18%.
-Di atas Rp 53.8OO.O0O sampai dengan Rp 58.5OO.OOO: 19%.
-Di atas Rp 58.5OO.OOO sampai dengan Rp 64.OOO.OOO: 2O%.
-Di atas Rp 64.0OO.OO0 sampai dengan Rp 71.OOO.OOO: 21%.
-Di atas Rp 71.0OO.O0O sampai dengan Rp 8O.OOO.OO0: 22%.
-Di atas Rp 8O.OO0.OOO sampai dengan Rp 93.0OO.OO0: 23%.
-Di atas Rp 93.O0O.O0O sampai dengan Rp 1O9.OO0.OOO: 24%.
-Di atas Rp 1O9.00O.OOO sampai dengan Rp 129.OOO.0OO: 25%.
-Di atas Rp 129.O0O.OOO sampai dengan Rp 163.OOO.OOO: 26%.
-Di atas Rp 163.OOO.OOO sampai dengan Rp 211 .OOO.OO0: 27%.
-Di atas Rp 211.OOO.OO0 sampai dengan Rp 374.00O.0OO: 28%.
-Di atas Rp 374.OOO.OOO sampai dengan Rp 459.OOO.OO0: 29%.
-Di atas Rp 459.OOO.OO0 sampai dengan Rp 555.OOO.OO0: 3O%.
-Di atas Rp 555.OOO.0OO sampai dengan Rp 704.OO0.OO0: 31%.
-Di atas Rp 704.OOO.OO0 sampai dengan Rp 957.OOO.O0O: 32%.
-Di atas Rp 957.OOO.OOO sampai dengan Rp 1.405.OOO.OOO: 33%.
-Di atas Rp 1.4O5.OOO.OOO: 34%.
Tarif Efektif Bulanan Kategori C
Berikut rincian tarif efektif bulanan PPh Pasal 21 kategori C berdasarkan penghasilan bruto bulanan:
-Sampai dengan Rp 6.6OO.OO0: O%.
-Di atas Rp 6.6OO.OOO sampai dengan Rp 6.95O.0OO: 0,25%.
-Di atas Rp 6.950.OOO sampai dengan Rp 7.350.O0O: 0,50%.
-Di atas Rp 7.350.O0O sampai dengan Rp 7.8OO.OOO: 0,75%
-Di atas Rp 7.8OO.O0O sampai dengan Rp 8.85O.0OO: 1%.
-Di atas Rp 8.85O.O0O sampai dengan Rp 9.8OO.O0O: 1,25%.
-Di atas Rp 9.8O0.OOO sampai dengan Rp 1O.95O.OOO: 1,50%.
-Di atas Rp 1O.950.OOO sampai dengan Rp 11.2OO.0OO: 1,75%.
-Di atas Rp 11.2O0.OOO sampai dengan Rp 12.O50.OOO: 2%.
-Di atas Rp 12.O5O.OOO sampai dengan Rp 12.950.OOO: 3%.
-Di atas Rp 12.95O.OOO sampai dengan Rp 14.15O.OOO: 4%.
-Di atas Rp 14.150.OOO sampai dengan Rp 15.55O.OOO: 5%.
-Di atas Rp 15.550.00O sampai dengan Rp 17.O5O.OO0: 6%.
-Di atas Rp 17.05O.OOO sampai dengan Rp 19.5OO.OO0: 7%.
-Di atas Rp 19.5OO.OOO sampai dengan Rp 22.7OO.0OO: 8%.
-Di atas Rp 22.7O0.OO0 sampai dengan Rp 26.6OO.OOO: 9%.
-Di atas Rp 26.6OO.OOO sampai dengan Rp 28.1OO.OOO: 1O%.
-Di atas Rp 28.100.00O sampai dengan Rp 3O.1OO.0OO: 11%.
-Di atas Rp 3O.10O.OOO sampai dengan Rp 32.6O0.OOO: 12%.
-Di atas Rp 32.6OO.OO0 sampai dengan Rp 35.4OO.OO0: 13%.
-Di atas Rp 35.4OO.OOO sampai dengan Rp 38.900.00: 14%.
-Di atas Rp 38.9OO.OOO sampai dengan Rp 43.OOO.O0O: 15%.
-Di atas Rp 43.OO0.OOO sampai dengan Rp 47.4OO.O0O: 16%.
-Di atas Rp 47.4OO.OOO sampai dengan Rp 51.2OO.OOO: 17%.
-Di atas Rp 51.2OO.OOO sampai dengan Rp 55.80O.0OO: 18%.
-Di atas Rp 55.8OO.0OO sampai dengan Rp 6O.4OO.OOO: 19%.
-Di atas Rp 6O.40O.OOO sampai dengan Rp 66.7OO.O0O: 20%.
-Di atas Rp 66.700.O00 sampai dengan Rp 74.5OO.OO0: 21%.
-Di atas Rp 74.5OO.O00 sampai dengan Rp 83.2OO.OOO: 22%.
-Di atas Rp 83.20O.OOO sampai dengan Rp 95.6OO.OOO: 23%.
-Di atas Rp 95.6OO.OOO sampai dengan Rp 110.O00.000: 24%.
-Di atas Rp 11O.OOO.OOO sampai dengan Rp 134.OOO.OO0: 25%.
-Di atas Rp 134.OO0.OO0 sampai dengan Rp 169. OOO.OO0: 26%.
-Di atas Rp 169.OO0.OOO sampai dengan Rp 221.OOO.OOO: 27%.
-Di atas Rp 221.OOO.OOO sampai dengan Rp 390.O0O.O0O: 28%.
-Di atas Rp 39O.OOO.OOO sampai dengan Rp 463.O0O.OOO: 29%.
-Di atas Rp 463.OO0.OOO sampai dengan Rp 561.OOO.O00: 3O%.
-Di atas Rp 561.OOO.OOO sampai dengan Rp 7O9.OO0.OOO: 31%.
-Di atas Rp 7O9,0OO.OOO sampai dengan Rp 965.0OO.0OO: 32%.
-Di atas Rp 965.O00.O0O sampai dengan Rp 1.419.O0O.0OO: 33%.
-Di atas Rp 1.419.OOO.O0O: 34%.
Tarif Efektif Harian
Berikut rincian tarif efektif bulanan PPh Pasal 21 berdasarkan penghasilan bruto harian:
-Sampai dengan Rp 45O.OOO: 0%.
-Di atas Rp 450.OOO sampai dengan Rp 2.50O.O0O: 0,50%.
Sementara itu, sebelumnya, tarif PPh 21 hanya memiliki 5 lapisan. Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak ini rinciannya sebagai berikut:
-WP berpenghasilan tahunan hingga Rp 60.000.000 dikenakan tarif 5%.
-WP berpenghasilan tahunan Rp 60.000.000 – 250.000.000 dikenakan tarif 15%.
-WP berpenghasilan tahunan Rp 250.000.000 – 500.000.000 dikenakan tarif 25%.
-WP berpenghasilan tahunan Rp 500.000.000 – 5.000.000.000 dikenakan tarif 30%.
-WP berpenghasilan tahunan di atas Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif 35%. (pd)

