Soroti PPh 21, Ini Penjelasan Pengamat tentang Skema TER
JAKARTA, investortrust.id - Partner SF Consulting sekaligus pengurus KAPj IAI Ratna Febrina buka suara mengenai beleid PPh Pasal 21 dan skema TER. Menurut dia, secara umum, kebijakan tersebut memiliki maksud dan tujuan yang baik dalam memudahkan dan menyederhanakan pemenuhan kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 bagi pemotong pajak.
"TER digunakan untuk perhitungan PPh 21 masa Januari sampai November (tahun 2023). Sedangkan perhitungan PPh Pasal 21 masa Desember (tahun 2024) kembali menggunakan tarif PPh Pasal 17. sehingga terdapat kemungkinan kurang bayar atau lebih bayar, karena perhitungan TER sifatnya estimasi," ucapnya kepada Investortrust, Rabu (28/02/2024).
Baca Juga
Terbitkan PP No 58/2023, Inilah Skema Baru Penghitungan PPh Pasal 21 Per 1 Januari 2024
Ia menambahkan, apabila terdapat objek PPh PPh 21 irregular seperti pemberian bonus atau pemberian natura yang nilainya signifikan, kemungkinan akan terjadi kelebihan pembayaran PPh 21 yang nilainya signifikan juga di masa Desember 2024. Ini karena PPh atas unsur gaji bulanan akan dihitung mengikuti TER irregular income.
Kemudian, kata Ratna, isu TER lainnya terjadi dalam hal perhitungan PPh 21 mix, di mana PPh 21 atas gaji ditanggung oleh karyawan sedangkan PPh 21 atas fasilitas (natura) kepada karyawan ditunjang oleh perusahaan. Dengan demikian, perusahaan harus menghitung gross natura tersebut, sebelum menggabungkannya dengan gaji karyawan.
"Isu lainnya timbul akibat adanya natura, TER yang diterapkan akan mengikuti total remunerasi (gaji plus natura). Dengan demikian, TER atas gaji menjadi tinggi, di mana dalam hal ini karyawan dapat dirugikan," katanya.
Baca Juga
DJP Minta UMKM dengan Omzet Rp 4,8 Miliar Lunasi PPh Final Terutang 0,5%
Skema itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. PP yang mengatur mengenai skema baru penghitungan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja ini berlaku per 1 Januari 2024.

