Mulai Hari Ini PPh 21 Diberlakukan, Cek Penghitungan Baru Pajak Karyawan
JAKARTA, Investortrust.id - Pergantian tahun mengindikasikan sejumlah aturan baru yang siap digeber pelaksanaannya. Salah satunya, aturan baru mengenai tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Bersubsidi itu berlaku sejak 1 Januari 2024.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” tulis pasal 5 aturan ini, dikutip Senin (1/1/2024).
Dengan berlakunya aturan ini, terdapat sistem penghitungan baru pajak bagi karyawan yang termasuk dalam PPh pasal 21. Salah satunya sistem penghitungan tarif efektif bagi upah bulanan dan harian.
Tarif efektif bulanan memiliki tiga kategori yang disimbolkan dengan A, B, dan C. Kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang, atau kawin tanpa tanggungan.
Baca Juga
Tarif efektif untuk kategori A ini yaitu berkisar dari 0% untuk penghasilan bulanan Rp 5,4 juta dan 34% untuk penghasilan di atas Rp 1,4 miliar.
Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang, dan kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang, atau kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang.
Tarif efektif untuk kategori A ini yaitu berkisar dari 0% untuk penghasilan bulanan Rp 6,2 juta dan 34% untuk penghasilan di atas Rp 1,405 miliar.
Adapun kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang.
Tarif efektif untuk kategori A ini yaitu berkisar dari 0% untuk penghasilan bulanan Rp 6,6 juta dan 34% untuk penghasilan di atas Rp 1,419 miliar.
Aturan ini juga menempatkan perhitungan untuk tarif efektif upah harian. Besaran tarifnya berkisar antara 0% dan 0,5%. Pekerja yang mendapat upah harian Rp 450.000 mendapatkan bebas pajak. Adapun pekerja dengan tarif harian Rp 450.000-Rp 2,5 juta akan dikenai tarif 0,5%.
Baca Juga
Gagasan Hapus Pajak Gaji Berujung Investor Gigit Jari, Negara Rugi
Meski demikian, aturan ini masih dipenuhi pertanyaan. Salah satunya, aturan mengenai apakah PP ini berlaku hanya untuk karyawan tetap atau berlaku sama untuk karyawan kontrak. Aturan ini juga belum dilengkapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan teknis turunannya.
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sosialisasi PP ini.
“Ditjen Pajak sudah menyiapkan beberapa bahan sosialisasi. Kita tunggu Permenkeu terbit sebagai pedoman teknis. Prinsipnya ketentuan baru ini akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak, terutama pemotong pajak,” kata Yustinus di akun X miliknya (29/12/2023).

