Menko Airlangga: Deregulasi Bagian dari Negosiasi Dagang dan Aksesi OECD
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, deregulasi yang dibuat pemerintah merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merespons kondisi global. Ini sejalan dengan proses aksesi Indonesia ke OECD.
“Di mana Indonesia sudah punya roadmap atau initial memorandum. Kemudian ini juga sudah dibahas dalam berbagai comprehensive partnership yang existing maupun yang sedang dalam proses,” kata Airlangga di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Proses deregulasi juga sejalan dengan negosiasi Indonesia European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Selain itu, langkah deregulasi juga menyasar berbagai hambatan non-tarif dalam perundingan dengan Amerika Serikat (AS0. “Jadi seluruhnya itu selaras,” jelas dia.
Baca Juga
Meski begitu, Airlangga mengatakan deregulasi ini masih dalam kodiror paket yang pertama. Paket ini menyasar kepastian berusaha dan mengantisipasi masuknya produk yang dianggap memberikan persaingan tidak sehat kepada Indonesia.
Airlangga menjelaskan Prabowo meminta proses deregulasi tarif dalam rangka kemudahan proses berbisnis di dalam negeri. Sebab, Indonesia mendapatkan ulasan yang rendah dari IMD World Competitivenes Ranking mengenai daya saing.
“Oleh karena itu deregulasi menjadi sebuah keharusan yang diminta oleh Bapak Presiden agar kita kompetitif,” ujar dia.

