Rapor Merah, 5 Pemda Ini dapat Opini TMP atau Disclaimer dari BPK
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.
Laporan yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023 tersebut, terdapat 496 (91%) pemerintah daerah (pemda) yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 41 pemda (8%) memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Dan 1% atau 5 pemda memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat atau TMP (disclaimer),” kata Ketua BPK RI, Isma Yatun, saat sidang paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga
BPK Soroti Keuangan Kominfo, Dapat Opini WDP Akibat Proyek BTS
5 pemda yang mendapat opini TMP antara lain Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kemudian Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Waropen, Papua, serta Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kota Ambon, Maluku.
BPK dalam laporannya menyebut LKPD 2022 belum memperoleh opini WTP atau mengalami penurunan opini. Ini karena terdapat masalah yang mempengaruhi kewajaran dalam penyajian laporan keuangan.
Masalah tersebut di antaranya, penyajian aset lancar, aset tetap, dan aset lainnya di 18 pemda, belanja operasi di 19 pemda, dan belanja modal di 16 pemda.
Selain memberikan opini, BPK hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD 2022 mengungkapkan 7.661 temuan yang memuat 12.855 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Permasalahan tersebut meliputi 5.628 permasalahan SPI dan 7.227 permasalahan ketidakpatuhan.
Baca Juga
Ada 9.261 Temuan BPK di IHPS I 2023, Negara Berpotensi Rugi Rp 18,19 Triliun
Sebanyak 5.628 permasalahan kelemahan SPI, menurut BPK yang meliputi 1.695 (30%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, 2.974 (53%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, dan 959 (17%) permasalahan kelemahan struktur pengendalian intern.
Sementara itu, 7.227 permasalahan ketidakpatuhan yang ditemukan BPK, terdapat masalah yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan (berdampak finansial) sebanyak 5.206 permasalahan sebesar Rp 3,07 triliun dan penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial) sebanyak 2.021 permasalahan.
Permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 3.520 permasalahan sebesar Rp 1,73 triliun, potensi kerugian sebanyak 671 sebesar Rp 381,11 miliar, dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.015 permasalahan sebesar Rp 960,11 miliar.
Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang ke kas negara/ daerah atau penyerahan aset sebesar Rp 596,99 miliar, di antaranya Pemkab Ogan Ilir sebesar Rp 19,41 miliar, Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 17,16 miliar, dan Pemkab Mahakam Ulu sebesar Rp9,95 miliar. (CR-7)

