Menkeu: Anggaran Rp 2,66 Triliun untuk Tukin Dosen Akan Masuk Belanja Pegawai Kemendikti Saintek
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggarkan sebesar Rp 2,66 triliun untuk membayar tunjangan kinerja (tukin) sebanyak 31.066 dosen dengan status aparatur sipil negara (ASN). Anggaran ini akan masuk dalam belanja pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
“Untuk (anggaran) Rp 2,99 triliun masuk ke kelompok belanja pegawai di Kemendikti Saintek,” kata Sri Mulyani saat taklimat media di Kemendikti Saintek, Selasa (15/4/2025).
Keputusan memasukkan anggaran ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikti Saintek.
Baca Juga
Usai Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, Legislator Minta Mendikti Saintek Percepat Pencairan
Sri Mulyani menjelaskan anggaran ini akan mulai dibayarkan pada 1 Januari 2026. Sebab, aturan turunan dari Perpres 19/2025 ini masih menunggu pembahasan Kemendikti Saintek dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Saat ini, kata Sri Mulyani, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menghitung besaran pembiayaan untuk sektor pendidikan. Selain tunjangan dosen, Kemenkeu juga menghitung alokasi beasiswa untuk mahasiswa dan pelajar.
Upaya menghitung anggaran ini dilakukan di tengah proses realokasi anggaran yang ditetapkan pemerintah. “Jadi kita dengan Pak Menteri sedang menghitung, dengan timnya, apa-apa yang menjadi prioritas presiden. Tupoksi (Tugas, pokok, dan fungsi) pentingnya tidak boleh dikorbankan,” jelas dia.
Pemerintah memastikan tidak akan memangkas program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Oleh sebab itu, Sri Mulyani membuka peluang realokasi seandainya Kemendikti Saintek kekurangan anggaran.
“Kalau dari Kemendikti Saintek masih ada beberapa kekurangan pasti beliau akan menulis surat kepada saya untuk minta tambahan,” kata dia.

