Hingga Penutupan, DJP Sebut 13 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendata sebanyak 13.008.448 SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 dilaporkan hingga tenggat pada 11 April 2025 pukul 23.59 WIB. Angka pelaporan ini tumbuh 3,26% dibanding periode yang sama tahun lalu.
“Penyampaian SPT Tahunan melalui sarana elektronik sebanyak 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Minggu (13/4/2025).
Baca Juga
Angka SPT sebesar 13 juta SPT tersebut terdiri atas 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan.
Sementara, tahun ini, target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak. Artinya, dengan total SPT tahunan yang disampaikan masih terdapat 3,21 juta SPT yang belum dilaporkan.
“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” tambah Dwi.
Sebetulnya, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.
Baca Juga
Ditjen Pajak Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan karena Libur Lebaran 2025
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.
Baca Juga
Anjlok Sejak Listing hingga Investor Boncos, Yupi Indo (YUPI) Kehilangan Market Cap Rp 7,67 Triliun
Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.
Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun. Sebagai penutup, Dwi mengimbau kepada wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

