Jelang Penutupan Pelaporan, Wajib Pajak yang Laporkan SPT Mencapai 79,08%
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan hari ini, Jumat (11/4/2025) pukul 23.59 sebagai hari terakhir pelaporan Surat Pemberi Tahunan (SPT) tahun pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan sampai pukul 11.59 WIB Jumat (11/4/2025), total SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 yang dilaporan mencapai 12,82 juta SPT.
“Atau mencapai 79,08% dari target kepatuhan SPT untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 SPT tahunan,” kata Dwi, dalam keterangan resminya.
Dwi mengatakan angka pelaporan ini terdiri dari 12,44 juta SPT tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 373 ribu SPT tahunan badan.
Sebelumnya, pelaporan SPT tahunan dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025. Tetapi, adanya libur hari besar keagamaan yaitu Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah, tenggat pelaporan diperpanjang.
Baca Juga
“Pemerintah menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT tahunan WP OP tahun pajak 2024 yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama,” kata dia.
Artinya, setelah tanggal jatuh tempo yakni 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut.
Dwi mengatakan pelaporan SPT tahunan tepat waktu merupakan cerminan kepatuhan kita semua. Untuk itu mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 khususnya bagi orang pribadi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar dia.

