Arahan Purbaya, DJP Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan merelaksasi batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk wajib pajak penghasilan (PPh) Badan.
“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya. Kami akan segera rilis,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di KPP Madya, Gambir, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Bimo menyebut relaksasi yang diberikan karena memang terdapat kebutuhan pelayanan dari wajib pajak badan. Ini untuk memastikan data bisa masuk dengan sempurna.
“Jadi hari ini kami putuskan mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi,” kata dia.
Selain itu, Bimo mengatakan bahwa pihaknya juga sedang menghitung dan menganalisis relaksasi PPh Badan.
Baca Juga
“Akan segera kami umumkan setelah analisis kami final,” ucap dia.
Bimo menjelaskan bahwa relaksasi yang akan diberikan pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para wajib pajak badan. Selain itu, para wajib pajak badan diharapkan dapat mempersiapkan berbagai syarat kebenaran perhitungan dan kelengkapan administratif untuk penyampaian SPT PPh Badan.
“Kami menyadari bahwa sistem inti administrasi perpajakan kami memang belum sempurna, tetapi layanan kami, kami betul-betul totalitas. Anggota-anggota KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan kanwil (kantor wilayah) di seluruh Indonesia melayani tanpa ada istirahat bahkan sampai Jumat, Sabtu, Minggu,” ucap dia.
Bimo menyebut bahwa pihaknya akan terus menjemput bola ke semua korporasi yang memang dideteksi DJP untuk membutuhkan asistensi.
“Jadi, sekali lagi kami berkomitmen dengan pelayanan yang betul-betul mendekati wajib pajak dan membantu wajib pajak sepenuhnya,” ujar dia.
Untuk wajib pajak orang pribadi, Bimo memastikan tidak ada relaksasi batas akhir pelaporan. Sebab, DJP telah memberikan relaksasi batas akhir pelaporan selama sebulan.
“Untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau (wajib pajak) jadi (seorang) murid, itu murid yang kemudian failed kuliahnya,” ucap dia.

