Sebanyak 8,71 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan sebanyak 8,71 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah tersebut terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan.
“Dari jumlah tersebut maka masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri atas 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan,” kata Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2024).
Dwi mengatakan DJP mengingatkan masyarakat mengenai tenggat waktu lapor SPT tahunan PPh 2023. Dia mengimbau masyarakat agar tak terlambat melapor agar tak dikenai sanksi.
Baca Juga
Sektor Ekonomi Digital Setor Pajak Rp 22,179 Triliun, Begini Rinciannya
“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan,” kata dia.
Untuk itu, DJP mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. “Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman,” ujar dia.
Saat ini pelaporan SPT sudah dapat menggunakan akses internet melalui laman https://djponline.pajak.go.id/
DJP mengingatkan bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai terdapat dua jenis formulir yang digunakan yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. Formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui DJP Online.

