Ditjen Pajak Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan karena Libur Lebaran 2025
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus sanksi terlampat bayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT tahunan pada libur Lebaran yang seharusnya jatuh pada 31 Maret 2025.
Hal itu setelah Ditjen Pajak Kemenkeu menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang 2024.
Baca Juga
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menerangkan, aturan ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan bayar dan pelaporan pada periode 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025.
“Penghapusan sanksi administratif diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP)” kata Dwi Astuti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/3/2025).
Dwi menjelaskan, aturan ini muncul karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT tahunan berada pada 31 Maret 2025. Tanggal itu bertepatan dengan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Baca Juga
Libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh pasal 29 dan pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit. “Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ujar dia.

