Komisi XI DPR Akan Minta Pertanggungjawaban DJP soal Sistem Pajak Coretax
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pihaknya akan terus meminta pertanggungjawaban Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengenai sistem pajak Coretax yang dibangun. Meski demikian, parlemen akan mencermati cara DJP menangani persoalan yang dihadapi.
“Apakah yang masih berkembang ini akan terus bergulir atau mereka terhadap current issue yang ada itu bisa digerus,” kata Misbakhun, di gedung Nusantara I, DPR, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca Juga
Misbakhun berharap, janji perbaikan sistem pajak yang disampaikan DJP dapat dijalankan. Sebab, implementasi Coretax memang tidak mudah. “Kita berikan dukungan penuh bahwa sistem itu bisa berjalan,” kata dia.
Misbakhun menyadari sistem pajak Coretax memiliki kelemahan. Meski demikian, dia berharap kelemahan Coretax dapat diperbaiki sehingga menjadi layanan yang memudahkan wajib pajak. “Kalau ada gangguan ya pasti, karena ini adalah sistem yang baru,” ucap dia.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut berharap, pembaruan sistem pajak ini tidak mengganggu penerimaan negara. Sebab, masalah yang dihadapi Coretax bersifat teknis. “Jangan sampai Coretax ini mengganggu pelayanan wajib pajak,” ujar dia.
DJP Kemenkeu akan menjalankan dua sistem pajak tahun ini. Langkah itu ditempuh karena sistem perpajakan Coretax masih menghadapi kendala. “Saat ini, kalau sistem, dua-duanya kami jalankan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di Nusantara I, DPR, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca Juga
Coretax DJP Bermasalah, DPR: Gunakan Sistem Lama, WP Jangan Sampai Kena Sanksi
Menurut Suryo, surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan SPT PPh badan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya yang dilaporkan wajib pajak (WP) akan dikelola menggunakan sistem yang lama. "Hal itu berlaku bagi SPT baru maupun pembetulan yang akan disampaikan pada Maret dan April 2025," ujar Suryo.
Adapun untuk SPT 2025 yang akan disampaikan pada 2026, kata Suryo Utomo, WP akan menggunakan Coretax. “Nah, untuk SPT-SPT masa Januari-Februari terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pemotongan PPh pasal 21 karyawan, kita menggunakan sistem yang sudah baru,” tutur dia.

