Coretax DJP Bermasalah, DPR: Gunakan Sistem Lama, WP Jangan Sampai Kena Sanksi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi XI DPR menyarankan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama. Hal ini sebagai bentuk antisipasi untuk mitigasi implementasi sistem baru Coretax yang bermasalah, yang kini masih terus diperbaiki. Selain itu. wajib pajak jangan sampai kena sanksi lantaran terjadi gangguan sistem yang mengakibatkan adanya keterlambatan.
“Manfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama. Ini agar tidak menganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, di gedung Nusantara I, DPR, Jakarta, Senin (10/02/2025).
Baca Juga
Dirjen Pajak Minta Rapat dengan DPR soal Coretax Digelar Tertutup
Misbakhun mengatakan, Komisi XI meminta DJP untuk menjamin sistem informasi dan teknologi yang digunakan tidak akan memengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025.
Diminta Perkuat Keamanan Siber
Dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax, DJP wajib memperkuat keamanan siber. Selain itu, DJP diminta menyiapkan roadmap implementasi Coretax bebasis risiko yang paling rendah, dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak.
Dalam kesimpulan rapat tertutup, Komisi XI juga meminta DJP tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak, akibat ganggungan penerapan sistem Coretax pada 2025. “DJP Kemenkeu juga diminta melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala,” ucap dia.
Dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax, DJP wajib memperkuat keamanan siber. Selain itu, DJP diminta menyiapkan roadmap implementasi Coretax bebasis risiko yang paling rendah, dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak.
Dalam kesimpulan rapat tertutup, Komisi XI juga meminta DJP tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak, akibat ganggungan penerapan sistem Coretax pada 2025. “DJP Kemenkeu juga diminta melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala,” ucap dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sistem lama yang akan digunakan yaitu untuk beberapa sektor yang dirasa perlu. Coretax tetap akan berjalan, namun ketika ditemui kesulitan dalam penggunaan, wajib pajak yang melapor dapat menggunakan sistem lama.
“Seperti kemarin, kami menggunakan dekstop faktur pajak untuk melakukan penerbitan faktur pajak, pada waktu di Coretax belum jalan,” ujar Suryo.
"Contohnya, penggunaan sistem lama juga dilakukan untuk penerapan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, proses pembuatan peta jalan Coretax tengah dalam penyusunan. Kami lagi susun, kira-kira coba kami lihat, seperti apa mitigasi yang akan kami lakukan,” ucap dia.

