Kembali Perbarui Layanan Coretax, DJP Jamin Kelengkapan Informasi pada Faktur Pajak
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperbaiki sistem Coretax. Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah penyesuaian kelengkapan data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak.
“Sebelumnya didapati kendala beberapa pengusaha kena pajak (PKP), yakni data faktur pajaknya tidak lengkap,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga
Dwi mengatakan, perbaikan layanan penerbitan faktur pajak tersebut dilakukan setelah beberapa perbaikan. Pertama, perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase. Kedua, penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data. Ketiga, perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.
Keempat, penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan. Kelima, perbaikan skema penandatangan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur. "Selain kelengkapan data dan informasi, perbaikan juga mencakup peningkatan jumlah faktur pajak yang ditandatangani," kata dia.
Dwi menjelaskan, selama 5 hari terakhir, faktur yang berstatus disetujui sejumlah 980.088 atau 24% dari jumlah faktur pajak. Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml juga mengalami kenaikan dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan. “Kapasitas unggah faktur pajak melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) menjadi lebih besar, dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit,” ujar dia.
Baca Juga
Luhut Dorong Layanan Helpdesk agar Sistem Transisi Pajak Lewat Coretax Berjalan Baik
Selan itu, kemampuan penandatangan faktur dalam format *.xml juga naik dari 270 faktur pajak per menit menjadi 1.000 faktur pajak per menit. Sampai 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 8,419 juta. Angka ini terdiri dari 6,802 juta faktur melalui Coretax dan 1,617 juta faktur melalui e-faktur desktop. "Total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5,630 juta," kata Dwi.

