Telanjur Terapkan Tarif PPN 12%, Pengusaha Diberi Waktu 3 Bulan untuk Penerbitan Faktur Pajak
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 transisi pencatatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11%. Aturan yang terbit pada 3 Januari 2025 itu memberi pengusaha transisi dalam waktu tiga bulan.
“Intinya memberikan masa transisi selama tiga bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Sabtu (4/1/2025).
Baca Juga
Keputusan PPN Direspons Positif, Asing Mulai Masuk Pasar Keuangan Net Buy Rp 1,08 Triliun
Dwi mengatakan aturan ini memberi petunjuk teknis penerbitan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Dia menjelaskan peraturan ini diterbitkan karena aspirasi dan masukan dari dunia usaha mengenai penerbitan faktur dan pengembalian pajak karena terlanjur menerapkan tarif PPN 12%.
“Pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024,” ujar dia.
Dalam aturan tersebut terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian. Pertama, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam penerbitan faktur pajak sesuai PMK yang berlaku. Kedua, faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah perlu mencantumkan nilai PPN terutang.
Dua pencatatan yang disebut DJP tidak dikenai sanksi selama masa transisi, yaitu:
- 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual) atau
- 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual).
Baca Juga
Menperin Akui Industri Otomotif Bakal Tertekan oleh PPN 12% dan Opsen Pajak
Mengenai kelebihan pemungutan PPN dari seharusnya 11%, DJP memberikan pengaturan pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% ke penjual.
“Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP (pengusaha kena pajak) penjual melakukan penggantian faktur pajak,” kata dia.

