TikTok Diberi Waktu 4 Bulan Pisahkan Transaksi
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Perdagangan akan memberikan waktu selama 4 bulan masa percobaan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di aplikasi dan menaati regulasi pemerintah, demikian disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.
Ia juga menegaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi kepada TikTok jika melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait layanan transaksi belanja yang kini bisa dilakukan TikTok Shop.
"Ya tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag 31," ucap Isy saat ditemui di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga
Layani Transaksi di Platform S-Commerce, Kemendag Tegur Tokopedia-TikTok
Berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha jika terbukti melanggar di antaranya tertera pasal 50, yakni peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam.
Kemudian, pemblokiran sementara layanan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan pencabutan izin usaha.
"Pemblokiran sementara layanan PPMSE atau PSP oleh instansi terkait yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN," bunyi Permendag 31 Tahun 2023 Pasal 52.
Lebih lanjut, anak buah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas ini mengatakan imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada TikTok melainkan platform lainnya yang izinnya masih berstatus social commerce.
"Bukan hanya TikTok. Jadi aturan itu bukan hanya untuk TikTok Shop saja tapi semuanya," tandas Isy.

