Coretax Masih Bermasalah, DJP Jalankan Dua Sistem Pajak
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan menjalankan dua sistem pajak tahun ini. Langkah itu ditempuh karena sistem perpajakan Coretax masih menghadapi kendala.
“Saat ini, kalau sistem, dua-duanya kami jalankan,” kata Dirjen Pajak, Suryo Utomodi Nusantara I, DPR, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca Juga
Coretax DJP Bermasalah, DPR: Gunakan Sistem Lama, WP Jangan Sampai Kena Sanksi
Menurut Suryo, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan SPT PPh badan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya yang dilaporkan wajib pajak (WP) akan dikelola menggunakan sistem yang lama.
"Hal itu berlaku bagi SPT baru maupun pembetulan yang akan disampaikan pada Maret dan April 2025," ujar Suryo.
Adapun untuk SPT 2025 yang akan disampaikan pada 2026, kata Suryo Utomo, WP akan menggunakan Coretax. “Nah, untuk SPT-SPT masa Januari-Februari terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pemotongan PPh pasal 21 karyawan, kita menggunakan sistem yang sudah baru,” tutur dia.
Suryo menegaskan, sistem Coretax tetap berjalan. Sambil menjalankan dan memperbaiki Coretax, DJP akan terus memonitor pelaporan SPT dan setoran PPh pasal 21 yang masuk maksimal tanggal 15 tiap bulannya, dari sebelumnya tanggal 10.
“Kalau untuk PPh 25 tetap tanggal 15. Jadi, kami tetap ngikutin sih, yang penting kita menjaga penerimaan negara,” tandas dia.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan, DPR memberikan persuasi mengenai pelaksanaan Coretax. DPR juga menyarankan agar DJP menggunakan sistem yang sudah berjalan sebelum Coretax.
Baca Juga
Kembali Perbarui Layanan Coretax, DJP Jamin Kelengkapan Informasi pada Faktur Pajak
“Jadi, saran kami, DJP harus memanfaatkan sistem lama dan memperbaiki Coretax,” ucap Misbakhun.
Selain itu, Misbakhun berharap DJP melaporkan perbaikan Coretax. “Dan yang utama, kami minta supaya Coretax jangan sampai mengganggu pelayanan terhadap WP,” ujar dia.

