DPR Resmi Sahkan UU APBN Tahun 2024, Berikut Pokok Isinya
JAKARTA, Investortrust.id – DPR menyeutui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2024 menjadin Undang Undang APBN tahun 2024 pada Kamis (21/9/2023). Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang (TS) 2023-2024.
“Kepada seluruh anggota rapat apakah undang undang RAPBN tahun 2024 dapat disetujui menjadi undang undang?,” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat memimpin rapat Paripurna.
Baca Juga
IHSG Sesi I Terkoreksi ke Bawah 7.000, META, MSIN, dan ALKA Melambung
Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat tersebut menjawab setuju. RUU APBN 2024 sebelumnya telah melalui pembahasan dan disepakati seluruh fraksi dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Dengan demikian, DPR dan pemerintah sepakat target pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 5,2%, laju inflasi berada diangka 2,8%, nilai tukar rupiah 15.000 terhadap US$, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,7%, harga minyak mentah sekitar US$ 82 per barel, lifting minyak bumi ditetapkan 635.000 barel per hari, lifting gas bumi 1.033.000 setara minyak per hari.
Baca Juga
Target EBITDA GOTO Optimistis Sesuai Target Dorong Sekuritas Ini Pasang Target Harga Berikut
Pendapatan negara ditargetkan naik 0,8% dari Rp 2.781,3 triliun menjadi Rp 2.802,29 triliun. Sementara belanja negara dianggarkan senilai Rp 3.325,1 triliun. Sedangkan tingkat pengangguran terbuka diperkirakan 5,0-5,7%, tingkat kemiskinan 6,5-7,5%, tingkat kemiskinan ekstrim 0-1%, gini rasio 0,374-0,377, IPM 73,99-74,02.

