DPR Sahkan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2023 Jadi Undang-Undang
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 menjadi undang-undang pada Selasa (3/9/2024).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat pengambilan keputusan terhadap RUU Atas APBN Tahun Anggaran 2023.
Pertanyaan ini disetujui oleh para anggota DPR yang hadir. “Setuju,” kata para anggota dewan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan RUU P2 APBN 2023 merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pemerintah atas pelaksanaan APBN 2023. RUU disampaikan ke DPR dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2023 yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga
“Atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih dan juga penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik, mulai dari perencanaan anggaran hingga penetapan APBN 2023, pelaksanaannya, dan pada hari ini proses pertanggungjawabannya,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan pelaksanaan APBN 2023 menjadi bagian penting dari proses penyelesaian tahapan penanganan pasca Covid-19. Selain itu, APBN 2023 menjadi bagian penting dimulainya persiapan masa pemilihan umum serentak pada 2024.
“APBN 2023 dirancang pada pertengahan tahun 2022. Dibahas bersama dengan DPR saat perkembangan geopolitik internasional terus mengalami eskalasi,” kata dia.
Bendahara Negara itu mengatakan eskalasi konflik antara Rusia dan Ukraina telah mengakibatkan gangguan rantai pasok global. Perang juga menyebabkan volatilitas harga komoditas yang mendorong inflasi global.
Baca Juga
Akibatnya, kata dia, tren kebijakan suku bunga bank sentral yang tinggi setelah 40 tahun. "Langkah tersebut menimbulkan gejolak di pasar keuangan, dan di sebagian negara-negara berkembang bahkan mengalami krisis," kata dia.
Oleh sebab itu, ia menekankan, tahun 2023 menjadi penting dalam proses pelaksanaan APBN. Selain karena menjadi bukti pemerintah mampu melaksanakan APBN secara hati-hati, juga pelaksanaannya efektif dalam menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.

