Sah, RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2022 Jadi Undang-undang
JAKARTA, Investortrust.id - Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (RUU P2APBN) Tahun 2022 akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini ditetapkan setelah Pemerintah dan DPR menyetujuiRUU P2APBN 2022 pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/9/2023).
Undang-undang ini menjadi bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR yang disampaikan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang hadir mewakili Pemerintah, menyampaikan apresiasi kepada DPR untuk kelancaran pembahasan UU tersebut.
Baca Juga
“Atas nama Pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik, sehingga seluruh proses pembahasan RUU dapat berjalan lancar selesai dalam waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan yang paling penting substansi dari RUU yaitu pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagai instrumen keuangan negara dan instrumen fiskal yang penting, telah dijalankan dengan baik sesuai konstitusi dan undang undang,” ungkap Menkeu, dilansir laman Kemenkeu.
Menkeu mengatakan, APBN 2022 merupakan instrumen yang penting dan strategis. APBN bekerja luar biasa keras di dalam melindungi masyarakat melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang berfokus pada penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan ekonomi. Hasilnya, perekonomian Indonesia mampu tumbuh 5,3% yoy, di atas target pertumbuhan sebesar 5,2%.
Selain itu, Indonesia juga mampu menurunkan tingkat kemiskinan dari 9,71% menjadi 9,57%. Tingkat pengangguran terbuka juga menurun dari 5,86% menjadi 5,49%. Di samping itu, dengan keberhasilan pengelolaan APBN, pemulihan ekonomi terjadi merata di seluruh sektor dan wilayah. Di tahun 2022, defisit APBN juga kembali di bawah 3% yakni 2,35% dari PDB, lebih cepat setahun dibandingkan yang tertulis dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.
“Pemulihan ekonomi berjalan cepat konsisten dan mampu meningkatkan gross national income per kapita Indonesia naik 9,8% menjadi USD4.580 per kapita pada tahun 2022. Ini memulihkan Indonesia kembali menjadi kelompok negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country. Pencapaian yang baik menjadi modal yang penting untuk kita mampu terus meneruskan pembangunan nasional, Melakukan transformasi ekonomi menjadi lebih produktif untuk mencapai cita cita Indonesia maju, adil, dan makmur,” jelas Menkeu.
“Pemerintah berharap kerja sama yang baik dapat terus dipelihara dan ditingkatkan sehingga APBN dan keuangan negara terus menjadi pondasi dan sekaligus instrumen untuk menciptakan kemakmuran yang berkeadilan,” pungkas Menkeu.

