Apa Itu SPT Tahunan dan Bagaimana Cara Mengisinya?
JAKARTA, investortrust.id - Surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan adalah laporan yang wajib disampaikan setiap wajib pajak (WP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap tahun.
Dilansir dari situs pajak.go.id, Selasa (14/1/2025), SPT berisi informasi mengenai penghasilan, pengurangan, dan kewajiban pajak yang harus dibayar wajib pajak selama 1 tahun pajak. Bagi individu, SPT tahunan merupakan sarana untuk melaporkan pajak yang telah dibayar atau yang masih harus dibayar.
Baca Juga
SPT tahunan terbagi menjadi dua. Pertama, SPT tahunan PPh orang pribadi (formulir 1770 atau 1770 S) yang digunakan individu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku. Ada dua jenis formulir dalam SPT ini, yakni formulir 1770 untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan formulir 1770 S untuk wajib pajak yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak memiliki usaha sampingan.
Kedua, SPT tahunan PPh badan (formulir 1771). SPT ini digunakan oleh badan usaha, baik berbentuk PT, CV, firma, dan lainnya, yang memiliki kewajiban pajak penghasilan badan.
Cara mengisi SPT tahunan
1. Pengumpulan data keuangan
Sebelum mengisi SPT, pastikan untuk mengumpulkan semua data yang berkaitan dengan penghasilan, potongan pajak, dan dokumen lainnya seperti bukti potong dari pemberi kerja atau lembaga yang memotong pajak.
2. Menggunakan e-Filing atau e-SPT
DJP menyediakan fasilitas e-filing untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT secara online. Dengan menggunakan e-filing, wajib pajak dapat mengisi SPT langsung melalui situs resmi DJP dan mengirimkannya secara elektronik.
3. Pengisian formulir
Isilah formulir SPT sesuai dengan penghasilan yang diterima sepanjang tahun pajak. Perhatikan dengan seksama kolom yang harus diisi, seperti penghasilan bruto, biaya yang dapat dikurangkan, pajak yang telah dibayar, dan sebagainya.
4. Penyampaian SPT
Setelah formulir diisi, SPT harus disampaikan kepada DJP melalui e-filing atau secara langsung (jika menggunakan formulir kertas). Pastikan SPT disampaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga
Batas waktu pelaporan SPT tahunan
Batas waktu SPT tahunan PPh orang pribadi paling lambat pada 31 Maret 2025, sementara SPT tahunan PPh badan paling lambat pada 30 April 2025.
Keterlambatan atau tidak melaporkan SPT tahunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Untuk SPT yang terlambat disampaikan, denda yang dikenakan adalah Rp 100.000 untuk SPT orang pribadi dan Rp 1 juta untuk SPT badan.
Selain itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dapat dikenakan pemeriksaan dan sanksi lebih lanjut jika ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dan yang seharusnya.

