Mengapa Sosialisasi Coretax Penting untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak?
Oleh Dux Collin Hasudungan Samosir
dan Mohammad Rifki Athallah,
Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal,
Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
INVESTORTRUST.ID - Core Tax Administration System (CTAS) merupakan sistem administrasi pajak yang dikembangkan pemerintah, guna mengantisipasi tantangan ekonomi digital dan kompleksitas keuangan masa depan. Pengembangan sistem untuk menghasilkan data pajak yang akurat dan andal melalui pemanfaatan big data ini yang dimulai dengan penerbitan KMK No 483/2020 tentang penugasan PNS dalam Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), tahun 2020.
CTAS membawa empat manfaat utama, yakni membangun institusi perpajakan yang kuat dan akuntabel, menciptakan sinergi antarlembaga terkait, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong penerimaan negara yang lebih tinggi (Fitri, 2022). Selain itu, CTAS memudahkan wajib pajak dalam mengelola data perpajakan secara lebih akurat dan terintegrasi, sekaligus menurunkan biaya kepatuhan dengan menggunakan Compliance Risk Management (CRM) berbasis teknologi Commercial Off-The-Shelf (PPA&K, 2024).
Baca Juga
OECD: Rasio Pajak Indonesia Rendah bisa Picu Pemerintah Kesulitan Biaya Program Prioritas
Sistem ini memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan administrasi pajak tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak, cukup melalui ponsel. CTAS telah menyediakan berbagai layanan seperti registrasi, pengawasan, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, hingga pemeriksaan pajak. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan dan mempermudah proses perpajakan, guna mengoptimalisasi pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara yang andal dan berkelanjutan.
Perlu Sosialisasi Intensif
CTAS yang merupakan inovasi terbaru dalam sistem perpajakan ini lebih transparan dan efisien, yang diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, perlu sosialisasi intensif kepada wajib pajak, agar mereka memahami cara kerja dan dapat menggunakannya dengan tepat.
Sosialisasi CTAS sangat krusial untuk memastikan transisi berjalan lancar dan sistem ini diterapkan secara efektif. Sosialisasi akan memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak serta mengurangi risiko kesalahan dan sanksi. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat, karena wajib pajak merasa lebih nyaman dan terdorong untuk berpartisipasi secara aktif.
Melalui sosialisasi, biaya kepatuhan bagi wajib pajak dan beban administrasi DJP juga dapat ditekan. Selain itu, memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang modern dan akuntabel.
Sejak 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tercatat telah melakukan sosialisasi CTAS secara bertahap. DJP mulai memperkenalkan sistem ini dengan menyisipkan materi terkait CTAS dalam edukasi lainnya, untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Pada Maret 2024, edukasi lebih intensif mengenai proses bisnis CTAS dilakukan, mencakup pendaftaran, pembayaran, pelaporan, layanan, dan manajemen akun wajib pajak (taxpayer account management atau TAM). Selanjutnya, pada Agustus dan September 2024, DJP mengadakan pelatihan langsung melalui praktik di intranet yang melibatkan sejumlah wajib pajak prioritas, diikuti edukasi interaktif berbasis internet guna menjangkau lebih banyak pengguna. DJP juga menyediakan materi edukasi dalam bentuk video tutorial, buku panduan, slide presentasi, dan berbagai media pembelajaran lainnya agar wajib pajak dapat lebih mudah memahami dan mengakses informasi mengenai CTAS (Baderi 2024).
Membentuk Persepsi Positif
Salah satu tujuan penting dilakukannya sosialisasi oleh DJP kepada masyarakat adalah untuk membentuk persepsi positif terhadap CTAS. Hal ini sejalan dengan tujuan utama penerapan CTAS, yakni meningkatkan kemudahan administrasi (ease of administration) serta memaksimalkan penerimaan pajak (revenue productivity), sehingga perlu dukungan dari masyarakat dalam penerapannya.
Untuk membentuk persepsi positif tersebut, DJP perlu memperhatikan tata cara yang digunakan dalam melakukan sosialisasi. Ada 3 tahap dalam proses pembentukan persepsi, yakni seleksi, organisasi, dan interpretasi (Wood, 2016).
Pada tahap seleksi, masyarakat memperoleh dorongan-dorongan dari internal dan eksternal. Dorongan dari internal berupa sensitivitas yang dimiliki oleh masyarakat, sedangkan dorongan dari eksternal berupa kondisi atau kejadian yang dapat menarik perhatian.
Dalam tahap seleksi, DJP berperan penting untuk memberikan iklim atau suasana yang menarik agar dapat memperoleh atensi dari masyarakat. Materi yang disampaikan, cara penyampaian, serta suasana yang dibangun akan berpengaruh terhadap pembentukan persepsi masyarakat.
Kemudian, pada tahap organisasi, masyarakat akan memulai proses untuk mengatur setiap materi sosialisasi yang telah disampaikan untuk menafsirkan arti dari materi tersebut. Selanjutnya, pada tahap interpretasi, masyarakat menentukan arti dari materi yang disampaikan berdasarkan tahap organisasi yang telah dilakukan.
Setiap arti yang telah dimaknai akan memberikan dampak berupa perubahan perilaku pada masyarakat (Sabaruddin Yuswar Z, 2018). Berdasarkan hal tersebut, DJP perlu secara cermat melakukan tahap sosialisasi agar tujuan utama, yakni memperoleh persepsi positif dari masyarakat, dapat tercapai.
Baca Juga
Di sisi lain, sudah banyak institusi dan organisasi turut serta melakukan sosialisasi CTAS kepada wajib pajak. Sebagai contoh, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) ikut memperkenalkan CTAS kepada wajib pajak melalui platform Youtube.
Banyak juga webinar serta diskusi terbuka dilakukan oleh para praktisi pajak, seperti konsultan, untuk membahas lebih dalam mengenai CTAS. Selain itu, pemerintah daerah turut aktif menyosialisasikan CTAS.
Hal ini membuktikan bahwa DJP secara bertahap telah berhasil menginisiasi masyarakat sebagai wajib pajak untuk turut melakukan sosialisasi penerapan CTAS. Hal ini perlu dilakukan secara jangka panjang, agar penerapan CTAS dapat mencapai tujuan utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tantangan Resistensi
Salah satu tantangan dalam sosialisasi CTAS adalah adanya resistensi dari wajib pajak. Terdapat resiko kebingungan di masyarakat yang akan menimbulkan penolakan adanya CTAS, yang bisa saja dianggap rumit. Perlunya pelatihan secara intensif di sisi wajib pajak dalam mengoperasikan CTAS kemungkinan juga menimbulkan resistensi di masyarakat yang besar.
Pemerintah juga perlu memperhatikan infrastruktur teknologi yang memadai yang tersedia di berbagai daerah di Indonesia, guna menjamin kelancaran dalam pengoperasian CTAS. Hal ini harus menjadi pertimbangan besar bagi pemerintah untuk melakukan pengembangan lebih intensif terhadap penerapan CTAS.
Di sisi lain, CTAS ini tentu memanfaatkan big data untuk menampung setiap data-data penting wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya. Di Indonesia, sudah seringkali terjadi beberapa permasalahan terkait kebocoran data oleh peretas, yang menimbulkan tercurinya data-data pribadi masyarakat.
Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah peretas Bjorka meretas dan membocorkan 6 juta data NPWP yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Risiko kebocoran data tentu menjadi hal yang perlu diantisipasi oleh pemerintah dalam penerapan CTAS.
Keberhasilan penerapan CTAS ini bukan hanya dilihat dari segi penerimaan pajak, namun perlu juga memperhatikan respons postif dari masyarakat. Untuk itu, pemerintah perlu berupaya lebih lanjut untuk menggaet kerja sama dengan wajib pajak agar target penerapan CTAS dapat tercapai. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan infrastruktur teknologi guna meningkatkan keamanan data, agar penerapan CTAS tidak menimbulkan permasalahan baru. ***
Daftar Pustaka
Baderi, F. (2024, September 24). Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak UMKM | Neraca.co.id. Harian Ekonomi Neraca. Retrieved November 15, 2024, from https://www.neraca.co.id/article/206239/implementasi-coretax-bagi-wajib-pajak-umkm
Fitri, H. (2022). Budget Issue Brief: Ekonomi & Keuangan. Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI. PPA&K. (2024). PPA&K. PPA&K. Retrieved November 15, 2024, from https://www.ppak.co.id/artikel/mengenal-pembaruan-sistem-inti-administrasi-perpajakan-psiap-dan-beberapa-manfaatnya
Sabaruddin Yuswar Z, B. S.D. (2018). Factors Affecting Individual Taxpayer Compliance. Pedoman Ilmu Jaya. Wood, J. T. (2016). Communication in Our Lives. Cengage Learning.

