Ketua DEN Sebut Potensi Optimalisasi Coretax Bisa Mencapai Rp 1.500 Triliun
JAKARTA, Investortrust.id - Coretax merupakan salah satu jalan untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak. Dukungan terhadap penerapan Coretax ini muncul setelah diskusi dengan Bank Dunia yang mengritik proses pengumpulan pajak RI dalam katagori yang tidak baik, dan setara dengan Nigeria.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan di kantor DEN, kawasan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (9/1/2025). “Kami sebenarnya terpancing karena briefing dengan Bank Dunia,” jelas dia.
Menurut Luhut, pemanfaatan Coretax dapat menarik penerimaan pajak 6,4% dari PDB. “Atau sekitar Rp 1.500 triliun,” ucap dia.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Baca Juga
Mengapa Sosialisasi Coretax Penting untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak?
Dalam kesempatan yang sama Anggota DEN Septian Hario Seto mengatakan penerapan Coretax menjadi salah satu pilar dalam digitalisasi layanan pemerintahan yaitu optimalisasi pendapatan negara. Dia mengatakan kekurangan yang terjadi dalam Coretax beberapa hari belakangan hanya perlu diperbaiki.
“Saya, kami percaya, di Kementerian Keuangan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperbaiki sistemnya supaya bisa berjalan dengan baik,” ujar Seto.
Selain Coretax, upaya untuk meningkatkan pendapatan negara juga dioptimalisasi dengan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (Simbara). Setelah diterapkan di sektor batubara, Seto menyebut beberapa sektor penambangan lain seperti nikel dan timah akan masuk dalam sistem Simbara.
“Kita sudah melihat melihat peningkatan pendapatan negara, peningkatan kepatuhan dari sektor batubara ketika simbara ini diimplementasikan,” kata dia.

