Cukai Etil Alkohol: Kebijakan Fiskal Pengendalian Konsumsi dan Dampak Sosial
Oleh Chiara Revana Anggraini
(2206819792),
Departemen Ilmu Administrasi Fiskal,
Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
INVESTORTRUST.ID - Cukai merupakan salah satu instrumen fiskal yang diterapkan pemerintah, untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif bagi masyarakat (sin commodities). Di Indonesia, tiga kelompok komoditas yang dikenakan tarif cukai yaitu, etil alkohol atau etanol, hasil tembakau, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pemerintah mengatur pengenaan etil alkohol melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024, dengan mencabut PMK Nomor 158 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan efektivitas dalam mengendalikan dan mengawasi pengadaan, peredaran, serta penjualan minuman beralkohol di masyarakat, terutama di kalangan remaja.
Baca Juga
Rosan akan Hilirisasi 28 Komoditas, Bidik BlackRock Berdana Kelolaan US$ 11 Trilliun
Selain itu, kebijakan ini berperan untuk meningkatkan pendapatan negara (fungsi budgetair). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, penerimaan cukai dari etil alkohol (EA) hingga September 2024 menunjukkan pertumbuhan positif, dengan kenaikan sebesar 17,22% secara year on year (yoy) mencapai Rp 103,3 miliar. Ini sekitar 99,05% dari target yang telah ditetapkan.
Produksi Naik
Pertumbuhan penerimaan EA tersebut didorong oleh peningkatan produksi EA bayar sebesar 16,75% (yoy). Hal ini memunculkan keraguan mengenai seberapa efektif kebijakan cukai dalam mengurangi tingkat konsumsi alkohol di Indonesia, meski di sisi lain ada peningkatan penerimaan negara.
Lalu, mengapa cukai diberlakukan untuk etil alkohol? Etil alkohol atau etanol (C₂H₅OH) adalah jenis alkohol yang umum digunakan dalam minuman beralkohol, bahan bakar, dan produk industri. Konsumsi minuman beralkohol dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti kerusakan hati, penyakit jantung, hingga menyebabkan kasus kecelakaan, kekerasan, dan masalah kesehatan mental.
Dampak ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga membebani anggaran negara. Ini seperti biaya untuk perawatan kesehatan, keamanan publik, dan rehabilitasi sosialnya.
Cukai kemudian dipilih sebagai instrumen fiskal untuk mengurangi dampak tersebut karena sifatnya yang ekonomis dan langsung. Dengan menerapkan cukai, harga produk alkohol meningkat, sehingga konsumsi menurun. Hal ini dikenal sebagai internalisasi eksternalitas, yakni upaya untuk membuat konsumen menanggung biaya sosial yang ditimbulkan oleh konsumsi mereka.
Kebijakan Fiskal Pengendalian Konsumsi Alkohol
Untuk mengurangi eksternalitas negatif ini, pemerintah menerapkan kebijakan cukai guna menekan konsumsi alkohol, dengan cara meningkatkan harga jualnya. Masyarakat pun diharapkan terpacu lebih mempertimbangkan dampaknya, sebelum mengonsumsi.
Peraturan mengenai pengenaan cukai atas etil alkohol diatur dalam PMK Nomor 160 Tahun 2023. Cukai ini tanpa pemberlakuan golongan.
Namun, terdapat ketentuan mengenai pengelompokan MMEA ke dalam tiga kategori. Katagori ini diatur dalam Pasal 3 ayat (5), yaitu golongan A, B, dan C.
Lebih lanjut, terdapat sejumlah perubahan terkait tarif cukai yang dikenakan pada MMEA serta penyesuaian satuan jenis
Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA). Berdasarkan lampiran PMK Nomor 160 Tahun 2023, perubahan tarif cukai MMEA
adalah sebagai berikut.
Sementara itu, tarif cukai MMEA yang telah dicabut atau tidak berlaku lagi berdasarkan PMK Nomor 158 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.
Sebagaimana ditampilkan pada kedua tabel tersebut, sebelum diberlakukannya PMK Nomor 160 Tahun 2023, tarif cukai minuman beralkohol di Indonesia merujuk pada PMK Nomor 158 Tahun 2018 yang tarifnya lebih rendah. Kebijakan tarif cukai baru ternyata memiliki dampak signifikan terhadap konsumsi minuman beralkohol masyarakat Indonesia.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, rata-rata konsumsi alkohol per kapita penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas adalah sebesar 0,33 liter. Sementara, menurut data Statista, angka ini turun drastis pada tahun 2023 menjadi hanya 0,11 liter per kapita, yang menjadikan Indonesia salah satu negara dengan konsumsi alkohol terendah di dunia.
Penurunan konsumsi ini dapat disebabkan oleh kebijakan tarif cukai minuman beralkohol, yang diatur dalam PMK baru. Kebijakan ini tampaknya berhasil membatasi akses dan penggunaan minuman beralkohol di kalangan masyarakat, dan mencerminkan keberhasilan regulasi pemerintah dalam menekan konsumsi alkohol melalui instrumen fiskal.
Artinya, langkah pemerintah menaikkan tarif cukai minuman beralkohol melalui PMK Nomor 160 Tahun 2023 semakin memperkuat pengendalian konsumsi alkohol tahun 2023. Ini sesuai harapan pemerintah bahwa dengan meningkatkan tarif cukai pada minuman beralkohol, produksi dan distribusi barang yang menimbulkan eksternalitas negatif dapat lebih terkontrol.
Selain kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat konsumsi alkohol di masyarakat, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Namun demikian, ternyata konsumsi tahun 2024 naik kembali, yang kemungkinan mengindikasikan peningkatan konsumsi minuman beralkohol.
Kebijakan Cukai di Berbagai Negara
Australia tercatat menerapkan alcopops tax atau cukai khusus, untuk minuman campuran alkohol dan soda pada April 2008. Pemerintah Federal Australia memberlakukan kenaikan pajak sebesar 70% pada minuman beralkohol ready to drink (RTD, minuman yang sudah dicampur, atau "alcopops") dari AUD 39-36 menjadi AUD 66-67 per liter alkohol, sehingga cukai RTD sama dengan cukai untuk minuman beralkohol murni.
Di Malaysia, tarif cukai konsumsi alkohol dikenakan dalam bentuk cukai ad valorem dan tarif tetap (specific duty), tergantung pada jenis minuman alkohol. Tarif ad valorem adalah tarif pajak yang bersifat progresif.
Untuk bir, misalnya, tarif tetap adalah RM 10 per liter, dengan tambahan cukai ad valorem sebesar 15%. Sementara itu, untuk minuman keras (spirits), tarif cukainya mencapai RM 150 per liter alkohol murni, ditambah 15% ad valorem.
Baca Juga
Sedangkan Vietnam, menerapkan special consumption tax (SCT) pada alkohol, dengan pembagian tarif berdasarkan kandungan
alkohol. Berdasarkan amandemen tahun 2014 terhadap Undang-Undang Cukai Khusus, alkohol dengan kadar alkohol (ABV) ≥20 derajat dikenakan tarif cukai sebesar 65%, sementara alkohol dengan ABV <20 derajat dikenakan tarif 35%. Selain itu, bir juga dikenakan tarif 65% dan tarif ini diterapkan secara ad valorem.
Struktur tarif cukai Indonesia secara umum tidak terlalu berbeda dengan negara-negara lain, di mana tarif digolongkan sesuai jenis alkohol dengan kadar alkoholnya. Namun, Indonesia hanya menerapkan tarif spesifik per liter -- berbeda dengan beberapa negara lain -- yang tidak sebesar tarif ad valorem. Bila diterapkan hal yang sama di Tanah Air, kemungkinan konsumsi minuman beralkohol dapat lebih ditekan. ***
Daftar Pustaka
BPS, Badan Pusat Statistik. (2023). Konsumsi Alkohol Oleh Penduduk Umur ≥ 15 Tahun dalam Satu Tahun Terakhir (Liter per Kapita), 2021-2022. Retrieved November 15, 2024, from https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTQ3NSMy/konsumsi-alkohol-oleh-penduduk-umur--15-tahun-dalam-satu-tahun-terakhir.html
Fiscal policy reform creates roadmap for alcohol tax increase in Vietnam. Movendi International. (2022, June 6). https://movendi.ngo/news/2022/04/29/fiscal-policy-reform-creates-roadmap-for-alcohol-tax-i
ncrease-in-vietnam/
Gale, M., Muscatello, D.J., Dinh, M. et al. Alcopops, taxation and harm: a segmented time series analysis of emergency department presentations. BMC Public Health 15, 468 (2015). https://doi.org/10.1186/s12889-015-1769-3
Rasyid, Mohtar. (2020). Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol: Analisis Data Mikro. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik. 5. 131-141. 10.33105/itrev.v5i2.214.
Published by Statista Research Department (2024). Health Indicators - Indonesia. Retrieved November 15 2024, from https://www.statista.com/outlook/co/health-indicators/indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
PwC. (2019). 2018/2019 Malaysian Tax Booklet. https://www.pwc.com/my/en/publications/2018/tax/2018-2019-msian-taxbooklet.html

