Tarif PPN Jadi 12%, Pemerintah Diimbau Beri Kompensasi bagi UMKM
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah diharapkan bisa memastikan bahwa penerimaan negara tambahan dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% bisa kembali disalurkan pada masyarakat. Apalagi, penerimaan dari kebijakan baru ini diprediksi bisa memberi tambahan penerimaan yang besar.
Harapan itu disampaikan pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. “Pemerintah perlu memastikan jika tambahan penerimaan tersebut disalurkan ke masyarakat kelas menengah ke bawah, baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial," kata Fajry, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Rencanakan kenaikan PPn 12% sejalan dengan kebijakanreformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal yang ditetapkan pemerintah. Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan(UU 7/2021), PPn dinaikkan bertahap dari 10% menjadi 12%.
Kenaikan tarif telah diterapkan secara bertahap dari 10% menjadi 11% yang mulai diberlakukan 1 April 2022. Selanjutnya menjadi sebesar12%yangakandiberlakukanpalinglambat1Januari2025.
Baca Juga
Investor Bakal Dapat Insentif sebagai Kompensasi Kenaikan Tarif PPN
Menurut Fajry Akbar, setelah kenaikan, pemerintah harus bisa memberikan manfaat lebih dari kebijakan ini. Manfaat yang dikembalikan pada rakyat terutama disasarkan pada masyarakat menengah bawah.
Fajry mencontohkan, jika kenaikan pajak yang dibayarkan masyarakat menengah-bawah sebesar Rp200, maka pemerintah diharapkan bisa mengembalikan manfaat senilai Rp250.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengusulkan kompensasi bagi masyarakat menengah bawah sebagai dampak kebijakan reformasi pajak tersebut. Kompensasi tersebut bisa berupa pemberian subsidi bunga kredit, beasiswa sekolah, maupun insentif berusaha, untuk mengurangi dampak kenaikan pajak tersebut.
Sedangkan Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengusulkan penebalan bansos dan insentif sebagai solusi meminimalkan dampak kenaikan tarif PPN. Kebijakan bansos dinilai dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat.
Baca Juga
Bagi kelompok usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM), Josua mengusulkan pemberian insentif pajak atau pengurangan pajak. Langkah ini dinilai bisa mendukung daya saing UMKM dan mencegah penurunan produktivitas akibat kenaikan bisa tambahan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat undang-undang (UU). Kebijakan ini diambil untuk memastikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tetap sehat dan bisa digunakan untuk merespons berbagai krisis.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjanji akan tetap berhati-hati dan memberikan penjelasan yang baik pada masyarakat pada tahapan implementasi. "Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," terang Sri Mulyani.
Baca Juga
Pengusaha Hotel & Restoran Terkena Triple Hit Gara-gara PPN 12%

