Investor Bakal Dapat Insentif sebagai Kompensasi Kenaikan Tarif PPN
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu menyiapkan insentif untuk para investor pada 2025. Strategi pemberian insentif ini merupakan kompensasi atas kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
“Ya tentunya, tapi kita punya strategi insentif. yang akan kita berikan para pelaku investor yang akan masuk. tapi tentu kita akan lihat,” kata Todotua saat ditemui di kawasan Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Dia menjelaskan pemberian insentif melihat besaran nilai investasi yang akan masuk dan dampak PPN ke sektor yang mendapat suntikan investasi.
Kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menyatakan, salah satu sektor yang terdampak kenaikan PPN 12% adalah pariwisata. Kenaikan PPN dapat menghalangi pengunjung internasional yang menganggap Indonesia tak bisa hemat biaya.
Selain itu, investasi juga memengaruhi investasi asing. “Karena investor sering mencari daerah dengan lingkungan pajak yang lebih menguntungkan,” tulis laporan bertajuk Indonesia Economy Outlook 2025.
Peningkatan biaya produksi yang terkait dengan kenaikan PPN dapat mengurangi daya saing ekspor Indonesia di pasar global. Tantangan implementasi juga perlu diperhatikan.
“Kenaikan PPN dapat menyebabkan kenaikan tax avoidance atau tax evasion terutama di sektor-sektor yang memiliki tingkat informalitas tinggi atau pengawasan terbatas,” tulis laporan tersebut.
Baca Juga
Pengusaha Hotel & Restoran Terkena Triple Hit Gara-gara PPN 12%
Sebelumnya Ekonom Bright Institute Awalil Rizky mengingatkan pemerintah untuk tak menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Menurut Awalil, penerapan PPN 12% akan mempersulit fokus perbaikan ekonomi dengan meningkatkan produksi barang dan jasa.
“Justru itu (PPN 12%) akan mempersulit karena berdampak menahan laju penjualan barang dan jasa,” kata Awalil, kepada investortrust.id, Minggu (17/11/2024).
Awalil menjelaskan meski kontraksi barang belum terjadi, namun kenaikan penjualan barang dan jasa bisa terjadi jika kebijakan PPN 12% ditunda.

