JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto meneken aturan baru mengenai struktur kelembagaan Kementerian Keuangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.

Aturan yang ditandatangani Prabowo pada 5 November 2024 itu menambahkan direktorat jenderal baru. Sedangkan salah satu badan yang nantinya ditiadakan di Kemenkeu yaitu Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

“Di struktur baru nanti, BKF melebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada investortrust.id, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Sebelum menggunakan Perpres Nomor 158 Tahun 2024, struktur Kemenkeu diatur dalam Perpres No 57 Tahun 2020. Dalam beleid lama struktur Kemenkeu sebagai berikut:

1. Sekretaris Jenderal

2. Direktorat Jenderal Anggaran

3. Direktorat Jenderal Pajak

4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan

6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

9. Inspektorat Jenderal

10. Badan Kebijakan Fiskal

11. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

12. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak

13. Staf Ahii Bidang Kepatuhan Pajak

14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak

15. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara

16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara

17. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional

18. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal

19. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi

20. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Sementara itu, setelah aturan baru terbit terjadi beberapa perubahan. Berikut struktur baru Kemenkeu:

1. Sekretaris Jenderal

2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal

3. Direktorat Jenderal Anggaran

4. Direktorat Jenderal Pajak

5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan

7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

11. Inspektorat Jenderal

12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak

15. Staf Ahii Bidang Kepatuhan Pajak

16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak

17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara

18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak

19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara

20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional

21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal

22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Struktur baru ini turut mengubah posisi Sekretariat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Deni menjelaskan Sekretariat KSSK yang beranggotakan Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

“Sekretariat KSSK tetap ada. Secara administrasi berada di bawah Ditjen tersebut serta menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 UU Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata dia.

Sementara itu, peleburan BKF ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal memunculkan pertanyaan mengenai pergantian di pucuk pimpinannya. Deni belum dapat mengonfirmasi siapa yang akan mengisi jabatan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal tersebut.

Dalam Pasal 14 Perpres 140/2024, tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal akan menyelenggarakan perumusan, pelaksanaandan penyusunan norma standar. Selain itu pemantauan, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.