KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi. Setelah menggeledah KPP Madya Jakarta Utara, tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Selasa (13/1/2026).
"Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP," kata ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi.
Baca Juga
Geledah KPP Madya Jakarta Utara, KPK Sita Rekaman CCTV hingga Uang Tunai Valas
Namun Setyo belum membeberkan lebih jauh penggeledahan tersebut. Hal ini karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita rekaman CCTV hingga uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) saat menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Senin (12/1/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada yang menjerat Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, bahwa pada hari Senin (12/1/2026), tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya Selasa (13/1/2026).
Dalam penggeledahan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB atau selama sekitar 11 jam itu, tim penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut. Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) senilai S$ 8.000 juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini.
Diberitakan, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Tak hanya Dwi Budi, KPK juga menjerat empat orang lainnya dalam kasus ini.
Keempat tersangka itu, yakni Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Penetapan tersangka terhadap lima orang itu dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif delapan orang yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).
Kasus suap ini bermula saat PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 sekitar September hingga Desember 2025 lalu. Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan untuk menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.
Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT Wanatiara Persada berulang kali mengajukan sanggahan. Dalam prosesnya, KPK menduga Agus Syaifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp 23 miliar. Dari nilai itu, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Agus Syaifudin serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun, PT Wanatiara Persada keberatan dengan nilai yang diminta Agus. PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak senilai Rp 15,7 miliar pada Desember 2025.
Dengan demikian, nilai pajak yang harus dibayar PT Wanatiara Persada turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan.
Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT Wanatiara Persada mencairkan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin. PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.
Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul Kasim Sahbudin kepada Agus dan Askob Bahtiar selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Baca Juga
Kena OTT KPK, Kepala Kantor Pajak Jakarta Utara Jadi Tersangka Suap
Dari penerimaan dana tersebut, Agus dan Askob mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya pada Januari 2026. Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian bergerak menggelar OTT dan membekuk delapan orang.
Tak hanya membekuk delapan orang, dalam OTT tersebut, tim satgas KPK juga menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 6,38 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar S$ 165.000 atau setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.

