Daerah yang Kendalikan Inflasi Diberi Insentif Fiskal
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah pusat memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang mampu mengendalikan inflasi senilai total Rp 340 miliar. Insentif ini diberikan kepada 34 pemda, yakni 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah kembali memberikan insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang mampu mengendalikan inflasi. “Pada periode ke-3 tahun 2023, insentif diberikan kepada 34 pemerintah daerah,” katanya dalam keterangan yang dirilis di Jakarta, Selasa (07/11/2023).
Baca Juga
Menkeu: Pemerintah Siapkan Berbagai Kebijakan Hadapi Ketidakpastian Global
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap pemberian insentif ini dapat memperkuat gerakan dan motivasi pemerintah daerah untuk terus mengendalikan inflasi. Ia meminta pemda yang lain bisa bekerja untuk bisa mendapatkan hadiah juga.
Percepat Realisasi Belanja
Sri Mulyani berharap para pimpinan pemerintah daerah menggunakan insentif fiskal tersebut untuk mendukung perbaikan kinerja. “Alokasi insentif tentu kita harapkan akan terus digunakan oleh Bapak dan Ibu sekalian untuk terus memperbaiki kinerja daerah-daerah tersebut, di dalam menangani inflasi, menangani stunting, menangani kemiskinan ekstrem, dan terus menggunakan APBD-nya untuk produk-produk dalam negeri atau UMKM di sekitar Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Menkeu.
Sebelumnya, periode ke-2 tahun ini, insentif sebesar Rp 330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi. Sedangkan di periode pertama, insentif sebesar Rp 330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi.
Baca Juga
Di setiap periode, terdapat daerah-daerah yang berbeda sebagai penerima insentif untuk kategori kinerja pengendalian inflasi daerah. Hal ini, menurut Menkeu, menjadi salah satu penanda kompetisi antardaerah untuk dapat berprestasi mengendalikan inflasi berjalan baik.
“Kerja bersama antara pemerintah (pusat) dengan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi perlu terus ditingkatkan. Ini khususnya dalam upaya menghadapi resiko dan ketidakpastian global di akhir 2023 dan 2024,” ujar Sri Mulyani.
Bila pemerintah daerah konsisten mempercepat realisasi belanja, menggenjot penggunaan produk dalam negeri, menjaga stabilitas harga, dan ketersediaan pasokan barang, maka kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat. Kebijakan transfer ke daerah ini, lanjut dia, juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja APBN sebagai shock absorber.

