Naik 9,3%, PNBP Perhubungan Laut Capai Rp 4,33 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Digitalisasi layanan pelabuhan melalui Inaportnet telah dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam beberapa tahun terakhir. Digitalisasi ini menciptakan tren positif dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lingkup perhubungan laut, naik 9,3% dari Rp 3,97 triliun pada 2022 menjadi Rp 4,33 triliun tahun 2023.
Sejak tahun 2020, realisasi PNBP lingkup Ditjen Hubla terus mengalami kenaikan yang signifikan. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi menyatakan, keberhasilan ini terutama terlihat pada sektor Jasa Kepelabuhanan, Jasa Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Jasa Konsesi, dan Jasa Telekomunikasi Pelayaran.
"Saat ini, di 264 pelabuhan atau seluruh pelabuhan di Indonesia telah terimplementasi layanan Inaportnet, demikian juga Tersus, TUKS, BUP telah menerapkan Inaportnet. Ini guna mencapai tujuan utama, yaitu meningkatkan national competitiveness dan membuat proses-proses di pelabuhan menjadi lebih cepat, efisien, transparan dan kompetitif, memangkas biaya logistik, sekaligus meningkatkan PNBP," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (18/01/2024) pagi.
Baca Juga
Antoni menjelaskan lebih lanjut, realisasi PNBP Jasa Kepelabuhanan tahun 2020 mencapai Rp 2,2 triliun, kemudian pada 2021 naik menjadi Rp 2,4 triliun, 2022 naik menjadi Rp 2,6 triliun dan pada 2023 naik menjadi Rp 2,9 triliun. "Kemudian realisasi PNBP Jasa Sarana Bantu Navigasi Pelayaran tahun 2020 mencapai Rp 573 miliar, pada 2021 naik menjadi Rp 605 miliar, 2022 naik menjadi Rp 695 miliar dan pada 2023 kembali naik menjadi Rp 738 miliar," ungkapnya.
Baca Juga
Penerimaan Pajak dan PNBP Lambungkan Setoran Negara pada Oktober 2023
Sementara itu, realisasi PNBP Jasa Konsesi pada 2020 mencapai Rp 491 miliar. Pada 2021 naik menjadi Rp 540 miliar, pada 2022 naik menjadi Rp 672 miliar, dan pada 2023 kembali naik menjadi Rp 697 miliar.
2024, Optimistis Naik
Dengan telah diterapkannya Inaportnet di 264 pelabuhan, Antoni berharap pada tahun 2024 PNBP akan kembali meningkat secara signifikan. Ia mengatakan, implementasi Inaportnet di pelabuhan merupakan langkah keseriusan Kementerian Perhubungan dalam melakukan pembenahan pelayanan di pelabuhan, melalui program tata kelola pelabuhan yang didukung oleh tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
"Digitalisasi layanan pelabuhan melalui Inaportnet telah memberikan kemudahan bagi para pemangku kepentingan untuk menjalankan usahanya. Selain itu, tercipta keamanan dalam bertransaksi serta mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk menjalankan proses kegiatan di bidang pelayaran," imbuhnya.
Ke depannya, Ditjen Hubla akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui inovasi digital. Hal ini mendorong pelabuhan Indonesia menjadi lebih efisien dan bersaing di tingkat global.
"Digitalisasi pelabuhan tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan PNBP, tetapi juga bertujuan utama untuk mempercepat proses dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna jasa pelabuhan. Kementerian Perhubungan dan Ditjen Hubla berkomitmen terus mendukung kemajuan sektor perhubungan melalui inovasi dan teknologi guna meningkatkan efisiensi dan pelayanan yang berkualitas," tuturnya.
Wajib, 1 Januari 2024
Sementara itu, sidang komite fasilitasi ke-47 Organisasi Maritim Internasional (IMO) telah mewajibkan negara anggotanya untuk menerapkan Maritime Single Window mulai 1 Januari 2024. Untuk itu, Indonesia melalui Lembaga National Single Window (LNSW) terus mempersiapkan dan mendorong optimalisasi pemanfaatan digitalisasi kepelabuhanan di Indonesia, melalui mekanisme single submission, single processing, dan single synchronizing and decision making.
Salah satunya yaitu melalui aplikasi Inaportnet yang merupakan bagian dari ekosistem logistik nasional (NLE), yang bertujuan memperlancar kegiatan keluar masuk kapal di pelabuhan serta kegiatan bongkar muat barang dan penumpang. Aplikasi Inaportnet ini telah terintegrasi dengan beberapa layanan dari pemangku kepentingan lain, seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Kesehatan Pelabuhan.

