Tak Disinggung Jokowi, ASN Jadi Dapat Kenaikan Gaji di Tahun Depan?
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membacakan membacakan Nota Keuangan 2025. Sejumlah pos anggaran dibacakan Jokowi.
Tetapi, Jokowi tak menyebut mengenai potensi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Nota Keuangan. Ini berbeda saat berbeda saat Jokowi saat membacakan Nota Keuangan 2024.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi dikutip dari dokumen Nota Keuangan 2024, Jumat (16/8/2024).
Namun pada Nota Keuangan 2025 ini, Jokowi tak menyinggung kenaikan gaji para korps negara itu.
Baca Juga
Jokowi Tak Paksakan ASN Pindah ke IKN per September, Ternyata Gara-Gara Ini
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, pemerintah Jokowi dan Prabowo Subianto tetap berkomitmen untuk memelihara dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Meski tak disebutkan Jokowi, kata Isa, Kementerian Keuangan telah menyiapkan pos anggaran untuk kenaikan gaji ASN tersebut.
“Nah kalau mengenai penyesuaian gaji itu, APBN kita untuk 2025 sudah kita desain untuk siap apabila itu dilakukan. Tapi keputusannya sesuai komitmen Pak Jokowi dan Pak Prabowo, itu (kenaikan gaji) diserahkan ke presiden baru,” ujar Isa.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengkonfirmasi kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri bakal dilakukan tahun depan. “Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga.
Baca Juga
Kebocoran Data 4,75 Juta ASN Ancam Sistem Layanan Publik, Ini Alasannya
Rencana kenaikan gaji PNS tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

